kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini dia alasan Ahok ajukan PK

Ini dia alasan Ahok ajukan PK

Senin, 26 Februari 2018 13:23 WIB

Font: Ukuran: - +

Ahok di sidang pengadilan (Foto: Tirto)

Dialeksis.com, Jakarta- Pengadilan Negeri Jakarta Utara selesai menggelar sidang PK Ahok. Memori peninjauan kembali (PK) perkara penistaan agama yang menjerat pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu akan dikaji kelengkapannya oleh majelis hakim sebelum diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Pengacara Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan ada dua alasan yang dipakai untuk mengajukan PK. Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur tiga dasar pengajuan PK, yakni adanya keadaan baru, adanya putusan yang saling bertentangan, dan adanya putusan yang memperlihatkan adanya suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata.

Menurut Josefina, pada vonis Ahok, ada beberapa hal yang kontradiktif dengan putusan perkara ITE, Buni Yani. Terlabih, dalam pertimbangan putusannya.

"Bukan soal vonis lebih ringan, tetapi materi pertimbangannya. Pertimbangan kalau di majelis hakim kalau di putusan ini kan jelas dikatakan bahwa kasus Ahok tidak ada hubungan dengan kasus Buni Yani. Namun kalau kami melihat dalam putusan itu sendiri sebenarnya dasar Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kemudian dipidana karena mengedit apa yang sudah ada dalam video Pak Ahok," kata Josefina sebagaimana dilansir liputan 6.

Pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra menuturkan, pidato Ahok baru menjadi masalah setelah Buni Yani mengunggah video yang disertai dengan caption yang tidak sesuai dengan perkataan mantan Gubernur DKI Jakarta itu. Sebelumnya, tidak ada yang marah atau tersinggung, termasuk para penduduk Kepulauan Seribu.

Josefina mengatakan pihaknya mencantumkan banyak poin dari alasan kekhilafan hakim. Hampir seluruh pertimbangan dijadikan alasan untuk pengajuan PK ini. Dia mencontohkan keterangan dari ahli yang tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim memutus perkara Ahok.

"Itu salah satu alasan kekeliruan yang nyata. Di samping itu masih banyak. Ada sekitar 6-7 poin," kata Josefina.

sumber: Liputan6.com

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda