Beranda / Berita / Nasional / Ini Aturan 20 persen PNS yang Bakal Diberhentikan

Ini Aturan 20 persen PNS yang Bakal Diberhentikan

Selasa, 07 Juli 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

ilustrasi Pegawai Sipil Negara (PNS).

DIALEKSIS.COM | Jakarta – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinilai kurang produktif, sebanyak 20 persen pegawai bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai yang akan diberhentikan tersebut masuk dalam kriteria yang tidak produktif dalam bekerja.

Seperti dikutip dari kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan, pada Desember 2020, reformasi birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus selesai sesuai keinginan Presiden RI.

Namun, ia mengatakan pemberhentian 20 persen PNS ini bukanlah hal yang mudah dilakukan.

“Kita tidak bisa memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap kurang produktid ini. Tenaga administrasi yang mungkin 20 persen itu enggak bisa,” kata   Tjahjo pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPP RI, Senin (6/7/2020).

Meski begitu, dalam Peraturan Badan Kepegaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang pemberhentian PNS yang kurang produktif.  Hal ini diatur pada pasal 32 dimana PNS yang tidak memenuhi target kinerja akan diberhentikan dengan hormat.

Adapun penililaian kinerja PNS yang dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:

a.    Sangat baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam  peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

b.    Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

c.     Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

d.    Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70. Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50

Regulasi tersebut menyebutkat, PNS diberi waktu selama 6 bulan dalam memperbaiki kinerja. Namun, jika ada perubahan, maka harus dilakukan uji kompetensi ulang. (IDW).


Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda