Ini Alasan Ma’ruf Amin Diam Soal Perpres Miras
Font: Ukuran: - +
Wakil Presiden Maruf Amin saat memberikan sambutan di acara peluncuran The State of Global Islamic Economy Report 2020/2021, Selasa (17/11/2020) secara virtual.(Dok. KIP/Setwapres)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Wakil Presiden Ma'ruf Amin disebut sengaja tak bicara di hadapan publik saat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dikritik berbagai elemen masyarakat. Perpres itu memuat izin investasi minuman keras (miras).
Terbaru, Presiden Jokowi mencabut perpres tersebut usai menampung berbagai kritik yang masuk.
"Tapi memang sengaja kiai Ma'ruf enggak mau bicara dengan siapapun. Dengan pers juga enggak mau bicara, karena enggak ada gunanya berbicara di saat seperti ini," kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3/2021).
Meski demikian, Masduki menegaskan bahwa Ma'ruf sudah melakukan sejumlah langkah agar aturan tersebut dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan Ma'ruf sudah mengusulkan dalam rapat terbatas pada Minggu (28/2/2021) lalu dengan para menteri agar aturan tersebut tak dilanjutkan.
Ma'ruf, kata dia, juga sudah menghubungi beberapa menteri terkait agar usul pencabutan aturan bisa sampai ke Presiden Jokowi.
"Dan tadi sebelum mengumumkan [pencabutan] juga ada pembicaraan 4 mata antara presiden dan wapres membahas masalah itu," kata Masduki.
Masduki mengklaim Wapres Ma'ruf Amin awalnya tak mengetahui ada aturan terkait izin investasi miras dalam Perpres lantaran ketentuan itu muncul di lampiran Perpres.
Ia menyatakan bahwa Wapres Ma'ruf Amin jadi tersudut akibat aturan tersebut. Sebab, selain menjabat sebagai wakil presiden, Ma'ruf juga merupakan ulama yang dihormati masyarakat Indonesia.
"Kan kiai Ma'ruf menjadi Wapres sebagai wakil kepala pemerintahan di satu pihak. Tapi di sisi lain dia mantan Rais Aam PBNU, mantan Ketum MUI. Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam kondisi ini," ungkap dia.
Sebelumnya, Jokowi sudah resmi mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat lainnya.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ucap Jokowi dalam pernyataannya, Selasa (2/3/2021). (CNN Indoenesia)