kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini 59 Negara yang Melarang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona

Ini 59 Negara yang Melarang WNI Masuk di Masa Pandemi Corona

Rabu, 09 September 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Luar Negeri menegaskan pembatasan izin masuk orang asing masih diterapkan oleh banyak negara di tengah situasi Covid-19, termasuk Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, Selasa (8/9/2020).

Dia tidak mengkonfirmasi secara detail jumlah negara yang melarang WNI masuk ke negara lain.

"Kami kurang tahu angka itu dari mana. Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA, " kata Teuku Faizasyah dikutip dari Bisnis.com.

Sama halnya yang dilakukan Indonesia terhadap WNA. Hal ini diatur melalui Permenkumham No.11/2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Permenkumham No.11/2020 per April 2020 masih berlaku dan WNA yang dikecualikan masuk adalah diplomat dan pemegang KITAS [Kartu Izin Tinggal Terbatas]," lanjutnya.

Aturan tersebut melarang sementara orang asing memasuki atau transit di wilayah Indonesia.

Pelarangan dikecualikan terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Visa Diplomatik dan Visa Dinas; WNA pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan; awak alat angkut; dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

Bagi yang boleh masuk, harus memiliki sertifikat kesehatan dan menjalani karantina 14 hari.

Seperti diketahui, WNI dilarang masuk ke beberapa negara, seperti Malaysia, Arab Saudi, Jepang, dan masih banyak lagi.

Per 7 September 2020, pemerintah Malaysia memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000. Oleh karena itu, Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke Malaysia.

Faiza menjelaskan, untuk kebutuhan bisnis esensial dan dinas, diatur melalui kesepakatan travel corridor. Kesepakatan ini tidak berlaku bagi pariwisata. Kesepakatan ini membebaskan pelaku perjalanan tidak melakukan karantina 14 hari.

Saat ini, Indonesia telah meneken kesepakatan travel corridor dengan tiga negara yaitu Uni Emirat Arab, China, dan Korea Selatan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda