Beranda / Berita / Nasional / Ini 16 Jenis PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Menteri Keuangan

Ini 16 Jenis PNS yang Dapat Gaji ke-13 dari Menteri Keuangan

Senin, 10 Agustus 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi.( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada, PNS, TNI, Polri, Pegawai Non-PNS, dan penerima Pensiunan atau Tunjangan yang bersumber dari APBN. 

Melansir CNNIndonesia, Sri Mulyani menyatakan, pencairan gaji ke-13 bagi PNS, Polri hingga pensiunan akan dilakukan mulai hari ini, Senin (10/8/2020). Terdapa 16 jenis abdi negara yang akan mendapatkan gaji ke-13 dari pemerintah di tengah penyebaran virus corona.

Berikut rinciannya;

1. PNS

2. Prajurit TNI 

3. Anggota Polri 

4. PNS, Prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri 

5. PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya 

6. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu 

7. Penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur  

8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota POLRI yang dinyatakan hilang 

9. Ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan 

10. Staf khusus di lingkungan kementerian 

11. Hakim Ad-Hoc 

12. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrator atau pejabat pengawas; 

13. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU 

14. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

15. Penerima pensiun atau tunjangan 

16. calon PNS. 

Keyword:


Editor :
Indra Wijaya

riset-JSI
Komentar Anda