Industri Asuransi Bakal Terapkan IFRS 17, OJK Wanti-wanti Ini
Font: Ukuran: - +
Otoritas Jasa Keuangan. [Foto: Jurnal.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Industri asuransi akan segera menerapkan laporan keuangan Pernyataan Standar Akutansi Keuangan (PSAK) 74 atau IFRS 17 pada 2025. Hal ini sebagai upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat industri asuransi, terutama dalam aspek transparansi penyelenggaraan usaha.
Namun muncul kekhawatiran bahwa penerapan di awal akan berdampak pada industri, khususnya perusahaan asuransi jiwa. Untuk itu, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK 2A Ahmad Nasrullah meminta industri segera bersiap - siap.
"Nah, ini masih ada 2 tahun lagi, saya ingatkan di awal-awal ini akan menjadi pil pahit bagi sebagian industri, terutama yang belum siap menerapkannya," kata Nasrullah dalam webinar Insurance Outlook 2023 di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Untuk penerapan di asuransi join ventura, justru lebih awal secara paralel pada tahun depan. Sebab, OJK mau melihat lebih dulu akan seberapa besar dampaknya terhadap perusahaan asuransi tersebut.
"Saya sebenarnya mau mempelajari dampaknya, tapi dampak yang menjadi perhatian, kami terutama (perusahaan) lokal - lokal menengah ke bawah seperti apa. Ini kenapa kami perlu melihat ini," terangnya.
Jika diterapkan pada 2025, maka pada 2026 akan terlihat industri mana saja yang bisa bertahan, yang harus melakukan merger dan akusisi. Jika tidak kuat, maka perusahaan harus menutup usahanya akibat penerapan IFRS 17.
"Siapa yang secara alami harus melakukan merger, harus diakusisi. Mohon maaf, kalau nggak kuat - kuat, ya harus meninggalkan arena," terangnya.
Menurutnya, ini merupakan konsekusensi yang harus diterima. Untuk itu, OJK sedari awal sudah mengingatkan agar perusahaan benar - benar mempersiapkannya secara matang karena penerapannya untuk mendukung praktik tata kelola terbaik sesuai standar internasional.
Melalui penerapan tersebut, Nasrullah berharap industri asuransi memiliki ukuran yang pas dan sehat. Kemudian bisa memberikan pelayanan terbaik dan berkompetisi secara sehat pula.
"Ini kelihatannya hal yang bersifat administratif dan mengacu standar internasional, tapi negara sudah komit, kita juga harus komit termasuk industri asuransi," pungkasnya.
Sejak 2020, rencana penerapan PSAK 74 di industri asuransi terus bergulir. Penerapan standar akutansi tersebut diharapkan bisa meningkatkan kualitas laporan keuangan dan mitigasi risiko di industri asuransi.
PSAK 74 diterbitkan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan berlaku pada 1 Januari 2025. Ini jug merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standards (IFRS) 17 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2023.(Warta Ekonomi)