Beranda / Berita / Aceh / Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi

Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi

Selasa, 22 November 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Kepala OJK Aceh Yusri. [Foto: Dialeksis/Nora]


Bagi Provinsi Aceh, kata dia, kebijakan tersebut juga tentunya berlaku hal yang sama dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan asuransi.  

“Namun, karena hal tersebut (pelaporan) merupakan kebijakan yang eksekusinya oleh Kantor Pusat masing-masing, secara konsolidasi, maka pemantauannya akan secara langsung dilakukan oleh pengawas di kantor pusat,” jelasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (22/11/2022). 

Kemudian, lanjut Yusri, terkait dengan sosialisasi kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dan perintah dari OJK pusat. (Nor)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda