Beranda / Berita / Aceh / Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi
Kepala OJK Aceh Sebut Penerapan PSAK 74 Berlaku Bagi Semua Perusahaan Asuransi
Selasa, 22 November 2022 14:30 WIB
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala OJK Aceh Yusri. [Foto: Dialeksis/Nora]
Bagi Provinsi Aceh, kata dia, kebijakan tersebut juga tentunya berlaku hal yang sama dan harus dipatuhi oleh seluruh perusahaan asuransi.
“Namun, karena hal tersebut (pelaporan) merupakan kebijakan yang eksekusinya oleh Kantor Pusat masing-masing, secara konsolidasi, maka pemantauannya akan secara langsung dilakukan oleh pengawas di kantor pusat,” jelasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Selasa (22/11/2022).
Kemudian, lanjut Yusri, terkait dengan sosialisasi kebijakan tersebut, pihaknya masih menunggu arahan dan perintah dari OJK pusat. (Nor)
Halaman: 1 2
Keyword:
Editor :Alfatur
Berita Terkait
Komentar Anda