kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Jum`at, 30 September 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: pikniek.com]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia. 

Hal tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022 tentang Paspor Biasa dan Surat keterangan Laksana Paspor.

Bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham 18/2022 yakni ‘Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (Sepuluh) tahun sejak diterbitkan’. 

Paspor Biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraanya. 

Dalam Pasal 2A ayat 4 juga berbunyi ‘Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan’.

Selanjutnya »     Lantas bagaimana cara mendapatkan paspor...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda