kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Imigrasi Perpanjang Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun

Jum`at, 30 September 2022 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. [Foto: pikniek.com]


Lantas bagaimana cara mendapatkan paspor? Berikut syaratnya: 

a. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;

b. kartu keluarga;

c. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.

Berlakunya Paspor menjadi 10 Tahun yakni dalam Peraturan Menteri ini akan berlaku pada tanggal diundangkan. Diundangkan di Jakarta pada 29 September 2022. (Detik)

Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda