Beranda / Berita / Nasional / Iklan Kampanye Pemilu Difasilitasi 21 Hari

Iklan Kampanye Pemilu Difasilitasi 21 Hari

Senin, 17 September 2018 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Bali- Selain memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2019 juga memfasilitasi iklan kampanye bagi peserta. Total ada 21 hari masa penayangan iklan bagi peserta pemilu yang terpasang di media cetak, elektronik maupun dalam jaringan (online).


Adapun untuk peserta perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), KPU RI menyerahkan pengaturan anggaran kepada KPU Provinsi. "Untuk besaran anggarannya saat ini belum bisa dipastikan, karena seluruh anggaran fasilitasi tersebut saat ini sedang dibahas dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI," tutur Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah (Inung) di Acara Konsolidasi Regional (Konreg) III Peningkatan Partisipasi Masyarakat, di Sanur, Bali, Kamis (13/9/2018).


Selain fasilitasi iklan kampanye, pada rentang waktu 21 hari tersebut KPU juga akan memfasilitasi penyusunan jadwal kampanye rapat umum. Untuk itu, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebisa menurut Inung mulai melakukan koordinasi soal zonasi kampanye dengan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.


"Pemetaan zonasi tersebut diawali oleh KPU kabupaten/kota, dengan membuat keputusan jadwal dan zonasi kampanye DPRD kabupaten/kota. Kemudian KPU kabupaten/kota menyampaikan ke KPU provinsi sebagai bahan menentukan jadwal kampanye DPRD provinsi dan DPD. Kemudian terakhir ke KPU RI untuk penentuan jadwal kampanye DPR RI dan capres-cawapres yang dijadwalkan ke seluruh Indonesia," jelas Inung.


Inung juga mengungkapkan, saat ini KPU tengah membangun Sistem Informasi Kampanye. Sistem tersebut akan mempermudah masyarakat mengakses jadwal kampanye Pemilu 2019.


Di kesempatan yang sama, Kasubbag Alokasi dan Pelaporan pada Biro Logistik KPU RI, Aditya Pratama Ramadhan juga menjelaskan bahwa saat ini penyebutan lelang telah berubah menjadi tender, dan diharapkan tender pra DIPA bisa segera dilaksanakan untuk kebutuhan logistik dan kampanye pemilu 2019. Saat ini tender cepat juga sudah bisa dilakukan, dengan rentang waktu 5 hingga 10 hari.


"Tender pra DIPA sudah pernah dilakukan di KPU RI, dan nantinya pada bulan Oktober akan dilakukan untuk logistik pemilu 2019, namun kontrak dilaksanakan per-2 Januari 2019. Mengingat sebagian besar penyedia jasa APK adalah perusahaan-perusahaan kecil dengan administrasi kurang bagus, maka Pokja ULP diharapkan dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya," pungkas Aditya. (hupmas kpu Arf/foto: Ieam/ed diR)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda