Beranda / Berita / Nasional / ICW Minta Tersangka Kasus Novel Dijerat Pasal Pembunuhan

ICW Minta Tersangka Kasus Novel Dijerat Pasal Pembunuhan

Senin, 30 Desember 2019 09:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta â€“ Peneliti di Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah meminta kepolisian menjerat tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pembunuhan.

"Kasus itu harus dilihat lebih komprehensif, sehingga pasal yang dikenakan jauh lebih bijak," kata dia di kantornya, Jakarta, Minggu (29/12).

Jika ditelusuri lebih lanjut, katanya, kasus penyerangan terhadap Novel tersebut tak bisa dilihat hanya sebagai penganiayaan. Dalam hal ini, penyiraman air keras tersebut dapat dikatakan sebagai bentuk rencana pembunuhan.

"Ketika ada aktor intelektual yang muncul, artinya pasal [penganiayaan] tersebut bisa ditingkatkan lagi. Bahkan ada upaya perencanaan pembunuhan," kata Wana.

Dasar dari dalih pembunuhan berencana tersebut, lanjutnya, dapat tercermin dari hasil rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

Dalam hal ini, Wana mencurigai bahwa telah terjadi pengkondisian saat kedua penyerang tersebut menyiramkan air keras tersebut.

"Bukan hanya ketika ada orang kemudian bertemu lalu kemudian bertengkar, kemudian terjadi penganiayaan," ungkap dia.

Wana juga mempertanyakan transparansi polisi kepada publik mengenai dua pelaku penyiraman tersebut. Kedua pelaku, kata dia, hanya diketahui berperan sebagai pengendara sepeda motor dan penyiram air keras.

"Ini tersangka siapa saja, nama lengkapnya, dari satuan mana, motif apa, padahal diperiksa sudah dan biasanya disampaikan ke publik," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari ke depan.

"Iya betul, pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Kewpala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Minggu (29/12).

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Belum diketahui jelas motif dari kedua tersangka itu menyiram air keras terhadap Novel Baswedan. Saat dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu (28/12) lalu, salah satu tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak menyukai Novel.

"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda