Honorer Dihapus, Masih Ada Outsourcing
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah pada 2023 mendatang.
Keputusan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo, sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (21/1/2022).
Tjahjo mengungkapkan status pegawai pemerintah terhitung sejak 2023 hanya ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk memenuhi pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji," kata Tjahjo.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya honorer ini akan diganti pihak ketiga dengan sebutan pekerja outsourcing.
"Diganti outsorcing," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tenaga honorer di K/L sudah banyak digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, supir hingga tenaga administrasi. [CNBC Ind]
- Penyetopan PPPK di Lingkungan Pemerintah Aceh Dinilai Memuluskan Angka Kemiskinan
- Nasib PPPK Diujung Tanduk, Persoalan Pemerintah Tak Boleh Dibebankan ke Masyarakat
- 2022 Tahun Terakhir untuk Tenaga Kontrak, Pemerintah Diminta Buka Lowongan PNS di Aceh
- Akademisi Ungkap Kebijakan PNS Jadi Tentara Cadangan Selaras dengan Tupoksi Menjaga NKRI