Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Hendarsam Marantoko: Teror terhadap Konten Kreator Uji Kewarasan Publik

Hendarsam Marantoko: Teror terhadap Konten Kreator Uji Kewarasan Publik

Minggu, 04 Januari 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Praktisi Hukum dan Ketua Umum LISAN (Lingkar Nusantara) Hendarsam Marantoko SH MH. Foto: Dok Hendarsam


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Teror dan intimidasi yang menimpa dua konten kreator dengan latar afiliasi politik berbeda mendapat sorotan tajam. Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa segala bentuk ancaman, baik fisik maupun psikologis, merupakan tindakan tercela yang harus dikecam tanpa syarat.

Menurut Hendarsam, teror yang dialami Dj Donny, yang kerap dikaitkan dengan PDI Perjuangan, serta Sherly, konten kreator yang sering dilabeli sebagai “anak abah”, tidak hanya melukai korban secara pribadi, tetapi juga merusak rasa aman, kebebasan berekspresi, dan sendi dasar demokrasi.

“Ancaman dalam bentuk apa pun adalah perbuatan yang merusak demokrasi dan tidak bisa dibenarkan,” ujarnya, Sabtu (3/1/2026).

Namun demikian, Hendarsam menilai persoalan ini tidak berhenti pada kecaman terhadap pelaku. Ia mengingatkan bahwa respons ruang publik terhadap peristiwa tersebut justru menjadi persoalan lain yang patut dicermati.

Alih-alih menunggu fakta dan proses hukum, publik dinilainya terlalu cepat larut dalam emosi, saling tuding, dan narasi politik yang saling berhadapan. Peristiwa teror dengan cepat ditarik ke dalam polarisasi lama antara kelompok yang dianggap pro-pemerintah dan kelompok oposisi.

“Tidak semua peristiwa harus dibaca secara hitam-putih. Penyederhanaan berlebihan justru membuka ruang manipulasi,” kata Hendarsam.

Ia menegaskan, teror tidak menguntungkan siapa pun. Korban jelas dirugikan, sementara pemerintah juga tidak diuntungkan oleh situasi gaduh yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik.

“Pertanyaan rasionalnya sederhana, siapa yang diuntungkan? Teror tidak menguntungkan korban, dan pemerintah pun tidak diuntungkan oleh kegaduhan semacam ini,” ujarnya.

Hendarsam pun mengingatkan kemungkinan adanya peran pihak ketiga yang sengaja bermain di balik layar. Dalam kajian politik dan komunikasi strategis, pola semacam ini dikenal sebagai false flag operation, yakni aksi provokatif yang dirancang agar tampak dilakukan oleh pihak tertentu guna memicu konflik dan kecurigaan di tengah masyarakat.

Pola tersebut, lanjutnya, sering diperkuat oleh agent provocateur yang memancing reaksi berlebihan sehingga eskalasi konflik berlangsung cepat, terutama di ruang digital.

“Ini adalah praktik lama divide et impera, dengan medan baru bernama media sosial,” ujarnya.

Ia menambahkan, media sosial mempercepat proses polarisasi melalui penyebaran berbagai versi narasi dalam waktu singkat. Fenomena ini dikenal sebagai polarization engineering, yang dalam konteks lebih luas menjadi bagian dari non-military hybrid warfare, yakni bentuk konflik tanpa senjata yang menjadikan opini publik dan disinformasi sebagai alat utama.

Menurut Hendarsam, pihak yang paling diuntungkan dari kondisi tersebut bukanlah korban maupun negara, melainkan aktor tak terlihat yang berharap masyarakat terus terpecah.

“Oleh karena itu, sikap paling dewasa adalah mengutuk teror tanpa tergelincir pada tuduhan tanpa bukti,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa demokrasi tidak runtuh karena perbedaan pendapat, melainkan karena hilangnya akal sehat di ruang publik.

“Menjaga kewarasan publik adalah respons paling sederhana sekaligus paling penting,” pungkas Hendarsam Marantoko.

Catatan:

Berita ini disusun berdasarkan saduran tulisan opini Hendarsam Marantoko berjudul “Soal Teror ke Konten Kreator dan Permainan Pihak Ketiga di Ruang Publik” yang dipublikasikan di jpnn.com pada 3 Januari 2026.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI