Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Informasi Banjir Meredup, KontraS Aceh Soroti Dugaan Pembatasan di Media Sosial

Informasi Banjir Meredup, KontraS Aceh Soroti Dugaan Pembatasan di Media Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna. Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Banjir besar yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah lain di Sumatra sejak akhir November lalu hingga kini masih menyisakan dampak panjang bagi masyarakat. 

Namun di tengah kondisi darurat itu, muncul persoalan lain yang tak kalah mengkhawatirkan yaitu dugaan pembungkaman informasi di ruang digital.

Sejumlah akun media sosial lokal yang sebelumnya aktif melaporkan kondisi banjir dan wilayah terisolir di Aceh mengaku mengalami penurunan drastis jangkauan dan interaksi. 

Padahal, konten yang mereka bagikan berupa fakta lapangan, foto dan video kondisi warga, serta informasi kebutuhan mendesak untuk donasi, relawan, dan advokasi kemanusiaan.

Akun-akun seperti Explore Gayo, Gayo Today, Kebergayo, hingga beberapa influencer lokal melaporkan fenomena serupa. Awalnya unggahan mereka sempat viral, namun tak lama kemudian jangkauan mendadak anjlok secara signifikan. 

Jumlah tayangan, komentar, dan likes menurun tajam tanpa penjelasan yang jelas. Bahkan, beberapa relawan di lapangan mengungkapkan bahwa unggahan mereka sempat dihapus (takedown) tanpa pemberitahuan resmi mengenai alasan maupun otoritas yang melakukan pembatasan tersebut.

Keluhan serupa juga ramai disuarakan warganet. Banyak yang menyebut unggahan terkait banjir Aceh, terutama di Instagram Story, mengalami penurunan views secara tidak wajar, sementara konten non-bencana tetap memperoleh impresi normal. 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya mekanisme pembatasan tak terlihat sering disebut shadow ban, yang membatasi distribusi konten bertema banjir dan kemanusiaan.

Koordinator Badan Pekerja Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna, menilai fenomena ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele, terlebih terjadi di tengah situasi bencana.

“Jika benar informasi kebencanaan dibatasi, diturunkan jangkauannya, atau bahkan dihapus tanpa dasar yang transparan, maka ini merupakan alarm bahaya bagi demokrasi dan hak asasi manusia,” kata Azharul kepada wartawan dialeksis.com, Sabtu, 3 Januari 2026.

Menurutnya, kebebasan berekspresi dan kebebasan memperoleh informasi adalah hak konstitusional warga negara yang justru harus diperkuat dalam situasi darurat. Informasi dari lapangan bukan sekadar konten digital, melainkan penentu keselamatan, distribusi bantuan, dan mobilisasi solidaritas.

“Informasi bencana bukan ancaman bagi negara. Justru informasi itulah yang menjadi nyawa bagi korban agar bantuan datang tepat waktu, relawan tahu ke mana harus bergerak, dan publik memahami kondisi nyata di lapangan,” tegas Azharul.

Ia mengingatkan, pembatasan informasi dalam situasi bencana berpotensi membungkam suara korban dan mengaburkan kondisi riil yang sedang mereka hadapi.

Dalam konteks Aceh dan wilayah Sumatra lainnya, ruang digital selama ini menjadi jalur utama penyampaian informasi kebencanaan, terutama ketika akses fisik dan komunikasi formal terganggu. 

Media sosial kerap menjadi satu-satunya sarana warga dan relawan untuk melaporkan kondisi desa terisolir, kebutuhan logistik mendesak, hingga situasi evakuasi.

Azharul menilai, jika jalur ini dibatasi baik oleh mekanisme algoritma platform digital maupun intervensi lain yang tidak transparan maka dampaknya sangat nyata bagi korban di lapangan.

“Ketika jangkauan informasi dipersempit, yang paling dirugikan adalah masyarakat terdampak. Donasi bisa terlambat, relawan salah sasaran, dan negara kehilangan cermin untuk melihat apa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sejumlah lembaga jurnalis dan pemantau kebebasan pers internasional telah berulang kali memperingatkan risiko pembatasan informasi dalam peliputan bencana, karena dapat berujung pada kontrol narasi yang berlebihan dan menyingkirkan suara korban.

KontraS Aceh mendesak negara untuk tidak bersikap pasif atas dugaan pembungkaman informasi tersebut. Pemerintah, menurut Azharul, memiliki kewajiban untuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi tetap terjamin, termasuk di ruang digital.

“Negara tidak boleh diam. Harus ada sikap tegas untuk melindungi warga, jurnalis, relawan, dan siapa pun yang menyampaikan informasi kebencanaan secara bertanggung jawab,” kata Azharul.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dari platform digital apabila terjadi pembatasan atau penghapusan konten, agar publik tidak dibiarkan berspekulasi dan kehilangan kepercayaan.

Sebagai langkah perlindungan, KontraS Aceh mengimbau masyarakat, relawan, jurnalis, dan pengelola akun informasi kebencanaan untuk melapor jika mengalami intimidasi, ancaman, atau pembatasan tidak wajar saat menyampaikan informasi bencana. Posko Pengaduan Intimidasi dapat dihubungi melalui nomor 0822 7513 7030

“Jangan bungkam fakta. Lindungi kebebasan informasi, terutama saat bencana. Karena di balik setiap unggahan, ada nyawa yang sedang menunggu pertolongan,” pungkas Azharul Husna.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI