Kamis, 28 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Heboh MBG Disebut Bagi-bagi Susu Formula, Ini Penjelasan Resmi BGN

Heboh MBG Disebut Bagi-bagi Susu Formula, Ini Penjelasan Resmi BGN

Kamis, 28 Mei 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Logo Badan Gizi Nasional. [Foto: dok BGN]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal, khususnya untuk bayi usia 0-6 bulan.

Menurut Dadan, kebijakan tersebut sejalan dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) serta aturan nasional yang mendukung pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.

“Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi,” kata Dadan yang dilansir pada Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.

Dadan menuturkan, produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui memang merupakan produk legal yang diatur negara.

Namun, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dengan indikasi medis dan kriteria teknis yang ketat berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.

“Bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat sekaligus perlindungan terhadap pemberian ASI eksklusif.

Selain itu, Dadan juga menjelaskan bahwa Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur pemberian susu bagi peserta didik mulai jenjang TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Aturan tersebut tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Sementara itu, Surat Keputusan Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 memuat petunjuk teknis mengenai spesifikasi, kandungan gizi, hingga mekanisme distribusi susu, termasuk untuk kelompok balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Dadan mengatakan, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD saat ini masih direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.

Menurut dia, revisi dilakukan agar seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak,” kata Dadan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI