Beranda / Berita / Nasional / Heboh Bocah 13 Tahun Nikahi Gadis SMK di Sulsel

Heboh Bocah 13 Tahun Nikahi Gadis SMK di Sulsel

Sabtu, 01 September 2018 17:04 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. (Shutterstock)

DIALEKSIS.COM | Bantaeng - Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kembali membuat heboh dengan pernikahan dini. Kali ini mempelai prianya adalah anak yang baru saja lulus Sekolah Dasar sementara mempelai wanitanya masih duduk di bangku SMK.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mempelai prianya berinisial RS (13), dia merupakan warga Lannying, Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng.

Sementara pasangannya berinisial MA adalah gadis berusia 17 tahun, gadis yang masih duduk di bangku kelas XI SMK itu merupakan warga Loka, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Uluere, Bantaeng.

Keduanya telah melangsungkan resepsi pernikahan di kediaman mempelai wanita pada Kamis, 30 Agustus 2018 kemarin. Foto pernikahan keduanya pun viral di berbagai media sosial, termasuk Facebook, Twitter, dan Instagram.

"Iya memang betul pernikahan keduanya telah berlangsung, saya sudah terima konfirmasi dari Kepala KUA Uluere," kata Humas Departemen Agama Kabupaten Bantaeng, Mahdi, Jumat sore, 31 Agustus 2018.

Namun, lanjut Mahdi, pernikahan keduanya tidak dilaporkan ke KUA Uluere. Maka itu, pernikahan mereka secara hukum dianggap tidak sah.

"Tapi mungkin secara syariah ya tetap sah, karena memenuhi syaratnya. Seperti ada wali dan syarat lainnya. Mirip-mirip nikah siri lah begitu," sambung Mahdi.

Orangtua kedua mempelai bahkan sama sekali tidak berupaya untuk mengajukan dispensasi ke pengadilan agama. "Laporan yang saya terima, tidak ada upaya pengajuan dispensasi," jelas Mahdi.

Dia memperkirakan alasan orangtua kedua mempelai tidak melaporkan pernikahan anak mereka adalah karena merasa bahwa itu hanya akan menjadi sia-sia. Pasalnya, kedua mempelai masih sangat jauh di bawah umur.

"Kemungkinan seperti itu, mereka takut dan meyakini kalau mereka mengajukan sudah pasti akan ditolak, karena tidak memenuhi syarat," ucapnya.

Satu-satunya solusi, kata Mahdi, adalah menunggu umur kedua mempelai cukup lalu mengajukan permohonan penerbitan buku nikah di KUA setempat. Meskipun mereka mengajukan sekarang, sudah pasti akan ditolak.

"Ini mirip pernikahan siri, tapi sekiranya mereka mau mengajukan buku nikah ya tunggu mereka cukup umur dulu," Mahdi memungkasi. (Liputan6)

Keyword:


Editor :
Sammy

riset-JSI
Komentar Anda