kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Haris Azhar: Tiga Persoalan Hukum dalam Masyarakat

Haris Azhar: Tiga Persoalan Hukum dalam Masyarakat

Kamis, 10 Oktober 2019 10:36 WIB

Font: Ukuran: - +

 Indonesia Jurisprudence Community (IJC) menggelar diskusi publik bertajuk "RKUHP: Demi Rakyat ataukah Penguasa?", Rabu (9/10/2019) di Café Sahabat Kopi Ciputat, Tangsel. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Tangsel - Menjelang pengesahan revisi kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengundang banyak pro-kontra, sehingga dampak luas tekanan masyarakat pada pemerintah membuat Presiden Joko Widodo meminta Dewan Perwakilan Rakyat menunda pengesahan RKUHP yang dianggap kontroversi tersebut.

Politik pengesahan terhadap RKUHP ini tampak menyudutkan masyarakat. Melihat situasi itu, Indonesia Jurisprudence Community (IJC) menggelar diskusi publik bertajuk "RKUHP: Demi Rakyat ataukah Penguasa?", Rabu (9/10/2019) di Café Sahabat Kopi Ciputat, Tangsel.

Haris Azhar, Direktur Lokataru yang menjadi narasumber mengatakan ada tiga persoalan hukum dalam masyarakat. Persoalan tersebut timbul karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk membela diri atau memaksa negara untuk bekerja. 

"Pertama, karena miskin harta, informasi, dan pengetahuan. Kedua, karena tidak punya akses kekuasaan tapi punya kekayaan yang melancarkan urusan. Ketiga, karena orang yang punya pengetahuan dan akses kekuasaaan," ungkap Haris.

Menurut Haris Azhar, seolah-olah RKUHP hanya satu dari sekian banyak kemuakan masyarakat. Dan RKUHP ini merupakan suatu simbol masyarakat menolak negara.

Artinya, RKUHP tampaknya memiliki dampak sosiologis yang cukup tinggi, sehingga penundaan tersebut dimungkinkan untuk meredakan situasi dan kondisi saat ini. Hal ini tentu harus dilakukan oleh pemerintah, khususnya presiden sebagai pemimpin yang merepresentasikan aspirasi masyarakat.

Sedangkan Afzal Mahfuz, S.H. (Anggota Komisi II DPR-RI 2014-2019) mengatakan, memang menjelang akhir jabatan DPR, timbul banyak polemik terhadap materi pokok seperi RKUHP, Pertanahan, KPK dan lain-lain. Namun, jika kita melihat fungsi DPR setidaknya ada tiga, Dari sisi aspek legalitas fungsi tersebut diantaranya fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan.

Dari tiga fungsi ini, setidaknya fungsi legislasi dapat menjadi bahan evaluasi terhadap peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada berbagai aspek maupun pendekatan.

Menurutnya memang RKUHP ini atas inisiasi pemerintah berdasarkan UU, urutannya sebagai berikut pemerintah mengajukan kemudian DPD RI (berdasarkan amanat UU MD3) melakukan pembahasan kemudian dilaporkan Komisi Terkait (Komisi 3), kemudian masuk ke Badan legislasi, hasil dari pembahasan Baleg masuk dalam usulan daftar isi masalah, Setelah itu, dilimpahkan kembali kepada pemerintah untuk dikaji ulang, kemudian dilimpahkan ke komisi terkait untuk melakukan panja bersama pakar hukum.

Afzal Mahfuz, S.H. berharap bahwa perubahan signifikan dan perubahan besar-besaran akan terjadi maka perlu pendidikan untuk generasi baru yang nantinya akan mengisi ruang-ruang pemerintahan dan wakil rakyat. Akhirnya, dapat menambah penguatan terhadap idealitas dan moralitas sebagai anak bangsa. (ham/rel)


Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda