Beranda / Berita / Nasional / Hanya Sisa 2 Dapil di Papua, PPP Belum Tembus Parliamentary Threshold 4 Persen

Hanya Sisa 2 Dapil di Papua, PPP Belum Tembus Parliamentary Threshold 4 Persen

Rabu, 20 Maret 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Pengurus DPP PPP. Foto/Dok MPI


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terancam gagal lolos ke Senayan karena belum berhasil melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold (PT) 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024. 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat nasional yang dilakukan KPU RI terhadap 36 provinsi hingga Rabu (20/3/2024) siang.

Dari hasil itu, PPP mengoleksi 5.761.181 suara dari total 82 daerah pemilihan (dapil).

Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 di 36 provinsi yang mencapai 150.034.514 suara, maka, PPP cuma mengantongi 3,84 persen suara.

Mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan. 

Namun begitu, masih ada dua provinsi yang belum dilaksanakan rekapitulasi tingkat nasional, yaitu Papua dan Papua Pegunungan. Masing-masing wilayah itu hanya memiliki 1 daerah pemilihan (dapil). 

Di Papua, ada 727.835 pemilih yang terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sementara itu DPT Papua Pegunungan sebanyak 1.306.414 pemilih.

Di luar itu, perolehan suara ini belum final. KPU RI dijadwalkan menetapkan perolehan suara sah setiap partai politik malam nanti. 

Selain itu, pihak-pihak yang berkeberatan dengan hasil Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI dapat mengajukan gugatan atau sengketa ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika mereka membawa bukti-bukti yang dianggap cukup ke MK, perolehan suara bisa berubah. (Kompas.com)

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda