Beranda / Berita / Nasional / Hakim Agung Penerima Suap Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim Agung Penerima Suap Dituntut 13 Tahun Penjara

Rabu, 10 Mei 2023 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung secara online



DIALEKSIS.COM | Bandung - Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati, dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Jaksa Penuntut Umum menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang suap senilai 80 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Menyatakan, terdakwa Sudrajad Dimyati telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa, Wawan Yunarwanto, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (10/5/2023).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan yang dilakukan Sudrajad tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara, hal yang meringankan yakni Sudrajad bersikap sopan selama menjalani persidangan.

"Terdakwa sopan di persidangan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa tidak pernah dihukum," ucap dia. 

Sudrajad dikenakan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. 

Sudrajad diadili setelah menerima suap ketika menangani perkara yang melibatkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada 2022. Uang suap itu diberikan pada Sudrajad agar kasasi yang diajukan oleh Deposan KSP Intidana yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma dapat segera dikabulkan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda