Haji Uma: PT. EMM Tidak Miliki Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Komite II DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma mengatakan jika PT. Emas Mineral Murni (EMM) tidak pernah mengajukan permohonan dan mendapatkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Perihal ini disampaikan Haji Uma kepada media, Senin (17/12), setelah menerima surat dari KLHK menjawab surat Haji Uma sebelumnya terkait izin usaha PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Dalam surat KLHK bernomor S.1483/pkn/ PLA 0/11 /2018 tersebut disebutkan acuan bagi penggunaan kawasan hutan mengacu kepada UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan yang terakhir diubah dengan PP No. 105 Tahun 2015.
Berdasarkan ketentuan aturan perundangan tersebut diatas, penggunaan kawasan hutan hanya dapat dilakukan didalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung. Disisi lain penggunaan kawasan hutan diluar kepentingan kehutanan harus mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita sudah dapat balasan surat dari KLHK terkait PT. EMM dan dalam surat tersebut pihak KLHK menyebutkan bahwa tidak terdapat IPPKH atau permohonan IPPKH atas nama PT. EMM", ungkap Haji Uma.
Salinan surat balasan tersebut ikut diserahkan Haji Uma kepada Walhi Aceh melalui Nasir Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye, untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti atas gugatan Walhi Aceh di Pengadilan Tata Usaha Jakarta Timur yang sudah memasuki tahap penyampaian bukti yang kembali digelar hari ini, Rabu (19/12).
Menurut Haji Uma, hasil overlay areal Izin Usaha Tambang (IUP) PT. EMM di Nagan Raya dan Aceh Tengah dengan peta kawasan hutan Aceh sesuai lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.103/MenLHK-II/2015, areal IUP PT. EMM berada pada kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 6.019 Ha dan berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 3.981 Ha.
"Jika mengacu pada aturan yang ada, harusnya PT. EMM memiliki IPPKH. Jadi sangat rancu jika kemudian bisa mendapatkan Izin Usaha Tambang (IUP). Apa yang terjadi ini merupakan pelanggaran aturan perundangan", beber Haji Uma. (rel/md)