kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Gubernur Sumut : Regulasi Tanah di Sumut Harus Segera Tuntas

Gubernur Sumut : Regulasi Tanah di Sumut Harus Segera Tuntas

Kamis, 27 Agustus 2020 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Sumatera Utara (Sumut) diharapkan segera menyelesaikan regulasi persoalan tanah yang ada di Sumut. Hal itu bertujuan untuk mempercepat penyelesaian sengketa tanah di daerah.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengharapkan GTRA Sumut segera menyelesaikan secara konkret ruang peruntukan tanah, siapa yang memiliki atau meminjam tanah tersebut. Reformasi agraria menurut Edy merupakan regulasi untuk menyelesaikan persoalan

"Tahun lalu, saya sampaikan dalam rapat koordinasi seperti ini, tetapi pelaksanaannya sampai saat ini bagaimana? Selesai koordinasi seolah-olah tidak ada kepastian, tidak ada manfaatnya sama sekali," terangnya Rabu (26/8).

Pernyataan itu diutarakan mantan ketua PSSI tersebut saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) tentang impelementasi penyelenggaraan GTRA dalam mendukung pengembangan potensi perkebunan, pariwisata dan transmigrasi Sumut yang diselenggarakan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, secara virtual.

Edy meminta, GTRA Sumut untuk mengatur sesuai undang-undang yang berlaku, serta memberikan kepastian dalam peruntukan tanah tersebut yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat Sumut. "Mohon dengan segera, kepastian yang saya sampaikan tadi, siapa berbuat apa, untuk mengembalikan status tanah ini," katanya.

Kepala Kanwil BPN Sumut Dadang Suhendi memaparkan dari survei di lapangan GTRA 2019, tanah transmigrasi yang belum bersertifikat di Sumut yakni terletak di Desa Namotualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang dengan luas 0,8 Ha. Tidak bisa disertifikasi karena terkendala surat perolehan tanah lokasi hilang.

"Transmigrasi berasal dari pasca kerusuhan yang terjadi di Provinsi Aceh pada tahun 2002 sampai saat ini tanah belum disertifikasi. Ditempati 60 kepala keluarga (KK), di mana tiap KK mendapat tanah dengan ukuran 10x10 meter," katanya.

Kemudian pelepasan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) berdasarkan surat dari Dirjen Penataan Agraria No 94/500/VII/2020 tangal 27 Juli 2020, total luas tanah yang berpotensi TORA yang berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 18.035.179 Ha yang tersebar di_16 kabupaten/kota di Sumut.

Sementara perkebunan kelapa sawit di Sumut mencapai 1.256.808 Ha dengan rincian 505.882,84 Ha (40%) dikelola oleh perusahan perkebunan swasta, 321.663,85 Ha (26%) dikelola perusahaan perkebunan negara dan 429.261,31 Ha (34%) dikelola perkebunan sawit rakyat. Kendala yang dihadapi petani sawit umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lokasi kawasan hutan dan besarnya biaya sertifikat.

"GTRA Sumut telah mengambil peran secara bersama-sama melalui rapat pembahasan dengan OPD terkait, dengan menggandeng sebuah lembaga pendamping yakni Kompasia Enviro. Kompasia Enviro selain mendampingi dalam hal budidaya juga memprakarsai pemetaan spasial partisipatif untuk memperoleh data awal," katanya [Gatra].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda