kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Gandeng Polri, Mendag Ancam Penimbun Migor ke Meja Hijau

Gandeng Polri, Mendag Ancam Penimbun Migor ke Meja Hijau

Rabu, 09 Maret 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menggandeng Mabes Polri untuk membawa penimbun minyak goreng ke ranah hukum. Ini dilakukan guna memastikan harga minyak goreng yang beredar di pasar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dirinya berdalih minyak goreng yang beredar saat ini merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

"Saya ingatkan kepada penjual dan pedagang minyak goreng bahwa minyak yang beredar hari ini, itu adalah minyak pemerintah dari hasil DMO," Lutfi kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Tak hanya penimbun, Lutfi juga mengancam akan membawa ke ranah hukum apabila pelaku industri masih menjual harga minyak dengan harga internasional. 

Lebih lanjut dirinya memastikan pemerintah telah menyediakan 393 juta liter minyak goreng hasil kebijakan tersebut untuk seluruh pasar di Tanah Air. Dengan demikian, stok minyak goreng seharusnya terpenuhi hingga satu bulan ke depan.

Sementara itu, Lutfi mengatakan setidaknya terdapat dua kemungkinan minyak goreng masih mahal di pasar. Pertama, minyak goreng dijual dengan harga yang tinggi. Kedua, penyelundupan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Lanjutnya, Lutfhi menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mencabut Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. Bahkan, ia mengatakan HET minyak goreng tidak memiliki batasan waktu untuk diberlakukan. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda