kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Formulir A5, Solusi Bagi Pemilih di Luar Daerah

Formulir A5, Solusi Bagi Pemilih di Luar Daerah

Minggu, 21 Oktober 2018 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Komisi II DPR RI juga dijelaskan solusi bagi masyarakat pemilih yang berada di luar daerah untuk tetap dapat menggunakan hak pilihnya.


Bagi mahasiswa atau pekerja yang pada hari pemilihan berada di luar daerah, sementara yang bersangkutan terdaftar DPT didaerah asal, maka tetap dapat memilih dengan menggunakan formulir pindah memilih (A5).


"Mahasiswa dan para pekerja tetap bisa memilih di daerah tempat dia belajar dan bekerja, jika tidak memungkinkan untuk bisa pulang ke daerahnya pada hari pemungutan suara, yaitu menggunakan formulir A5 pindah memilih," tutur Ketua KPU RI Arief Budiman dalam yang hadir didampingi Anggota KPU RI Viryan dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim, Selasa (16/10) di Komisi II DPR RI.


Arief juga menjelaskan, penggunaan formulir A5 pindah memilih ini telah diatur dalam pasal 348 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Jika pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat KTP-el dan hendak pindah memilih di TPS tempat belajar atau bekerja, penggunaan formulir A5 ini harus dilaporkan ke KPU Kabupaten/Kota.


"Pelaporan A5 ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum pemungutan suara, hal ini untuk memastikan ketersediaan surat suara ada di TPS tujuan, bukan di TPS asal. Identitas yang bersangkutan juga akan dimasukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tujuan," jelas Arief di hadapan Komisi II DPR RI. (hupmas kpu Arf/foto: Arf/ed diR)

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda