Senin, 25 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Film Pesta Babi Bikin Gaduh, Ini Pandangan Darius Leka

Film Pesta Babi Bikin Gaduh, Ini Pandangan Darius Leka

Minggu, 24 Mei 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Darius Leka, S.H. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang mempertanyakan sumber pendanaan film dokumenter Pesta Babi karya Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale memantik polemik di ruang publik.

Film dokumenter tersebut mengangkat konflik lahan dan dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan. Sorotan tajam terhadap ruang hidup masyarakat adat, hutan adat, serta ekspansi proyek berskala besar membuat film itu menjadi bahan perbincangan luas.

Menanggapi hal tersebut, Advokat sekaligus Pengamat Hukum, Darius Leka, S.H. melalui laman Facebook-nya tertanggal 23 Mei 2026, menilai polemik ini harus dilihat secara jernih dari sudut pandang hukum. Menurutnya, perdebatan tidak boleh berhenti pada prasangka, tetapi harus diletakkan dalam kerangka konstitusi, transparansi pendanaan, dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi.

“Pembuatan film dokumenter adalah bagian dari kemerdekaan berpikir, berekspresi, dan menyampaikan informasi. Itu dilindungi oleh konstitusi,” ujar Darius dalam keterangannya, dikutip dari bahan yang diterima Dialeksis.

Darius menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Karena itu, menurutnya, karya dokumenter yang memotret persoalan sosial, lingkungan, budaya, maupun kebijakan pemerintah tidak dapat serta-merta dianggap sebagai ancaman. Kritik terhadap kebijakan publik, termasuk terhadap proyek strategis nasional, merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.

“Menyoroti dampak sosial dan lingkungan dari sebuah proyek strategis nasional bukan tindakan makar. Itu adalah bagian dari partisipasi publik yang sah,” kata Darius.

Ia juga menegaskan, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman tidak melarang pembuatan film yang memuat kritik sosial atau investigasi jurnalistik, sepanjang karya tersebut tidak melanggar ketentuan pidana seperti penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Namun, Darius tidak menampik bahwa pertanyaan mengenai sumber pendanaan sebuah karya publik juga dapat dipandang sebagai isu yang sah, terutama jika menyangkut wilayah sensitif seperti Papua. Hanya saja, ia menekankan, pertanyaan semacam itu harus dijawab melalui mekanisme hukum, bukan dengan penghakiman opini di ruang publik.

Menurutnya, apabila film tersebut diproduksi oleh yayasan atau organisasi kemasyarakatan, maka aturan mengenai pendanaan tunduk pada ketentuan organisasi kemasyarakatan. Ormas pada prinsipnya dapat menerima bantuan dari pihak asing, tetapi wajib memastikan dana tersebut sesuai program kerja, dilaporkan kepada pemerintah, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara jika produksi dilakukan oleh rumah produksi berbentuk perseroan terbatas, maka mekanisme keuangannya tunduk pada aturan perseroan, perpajakan, serta kewajiban pencatatan laporan keuangan.

“Instrumen hukum untuk menelusuri aliran dana sudah tersedia. Ada PPATK, ada Direktorat Jenderal Pajak, ada mekanisme audit, dan ada proses hukum. Jadi, kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Darius menyebut, dalam dunia film independen, pendanaan melalui crowdfunding, hibah seni, kerja sama riset, maupun dukungan lembaga kebudayaan merupakan praktik yang lazim. Model pendanaan itu tidak otomatis dapat dimaknai sebagai agenda tersembunyi.

Meski demikian, ia mengingatkan pembuat film independen tetap perlu menjaga akuntabilitas. Transparansi sumber pendanaan, kata Darius, menjadi langkah penting untuk mencegah kecurigaan dan memperkuat kepercayaan publik.

“Transparansi adalah kunci. Pembuat film dapat menjelaskan metode pendanaan melalui rilis resmi, keterangan produksi, atau bagian kredit film. Itu langkah hukum sekaligus moral untuk menjawab kecurigaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Darius juga memahami adanya kekhawatiran negara terhadap potensi perang informasi, infiltrasi kepentingan asing, atau agenda yang dapat mengganggu kedaulatan nasional. Dalam konteks hukum pertahanan negara, pemerintah memang memiliki kewajiban menjaga keutuhan wilayah dan stabilitas nasional.

Namun, ia mengingatkan agar kekhawatiran tersebut tidak digunakan untuk membungkam kritik. Jika ada dugaan kuat bahwa sebuah karya dibiayai oleh aktor tertentu dengan agenda melawan hukum, aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan spekulasi.

“Prasangka harus dibuktikan. Tuduhan adanya agenda tersembunyi atau pendanaan bermasalah harus didasarkan pada bukti hukum yang valid. Tanpa bukti, tuduhan semacam itu bisa mengarah pada fitnah atau pencemaran nama baik,” kata Darius.

Ia menilai, pernyataan Kasad Maruli Simanjuntak dapat dipahami sebagai pengingat tentang pentingnya transparansi di era keterbukaan informasi. Namun, respons terhadap kritik dalam film Pesta Babi sebaiknya dijawab dengan data dan fakta, bukan dengan tekanan yang berpotensi menimbulkan ketakutan bagi pembuat karya.

Menurut Darius, apabila pemerintah menilai isi film tersebut tidak akurat, jalur yang lebih sehat adalah memberikan hak jawab, klarifikasi terbuka, atau menyampaikan data pembanding kepada publik.

“Kalau isi film dianggap tidak tepat, jawab dengan data. Jika pemerintah memiliki capaian positif dalam pelaksanaan PSN di Papua, sampaikan secara objektif. Ruang publik harus diisi dengan adu fakta, bukan adu curiga,” ujarnya.

Darius menegaskan, hukum Indonesia pada dasarnya dibangun untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan warga negara dan kewajiban negara menjaga ketertiban serta integrasi nasional.

Selama sebuah karya dibuat dalam koridor hukum, menggunakan sumber pendanaan yang sah, dan bertujuan menyampaikan informasi kepada publik, maka karya tersebut harus dipandang sebagai bagian dari demokrasi yang perlu dilindungi.

“Sebaliknya, jika memang ada bukti otentik pelanggaran hukum dalam pendanaan atau produksi film tersebut, maka jalur hukum formal adalah satu-satunya cara yang sah untuk menyelesaikannya. Di luar itu, semua hanya riak politik yang tidak boleh membungkam nalar kritis masyarakat,” pungkas Darius.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI