Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Berita / Nasional / Fenomena “Marriage is Scary”, Ini Cara Kemenag Ubah Keraguan Jadi Kesiapan Nyata

Fenomena “Marriage is Scary”, Ini Cara Kemenag Ubah Keraguan Jadi Kesiapan Nyata

Rabu, 22 April 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Bimtek Fasilitator Bimwin Calon Pengantin, bahas "Marriage is Scary". [Foto: Humas Kemenag]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Fenomena “marriage is scary” atau ketakutan menikah di kalangan generasi muda menjadi perhatian Kementerian Agama. Melalui penguatan ekosistem pembinaan keluarga berbasis Kantor Urusan Agama (KUA), pemerintah berupaya mengubah keraguan menjadi kesiapan yang terukur dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, perubahan cara pandang generasi muda yang semakin rasional perlu diimbangi dengan pendekatan yang lebih komprehensif dalam pembinaan perkawinan.

“Anak-anak sekarang cenderung lebih rasional dan banyak mempertanyakan. Kadang-kadang semua ingin dipastikan secara logika, padahal dalam pernikahan ada aspek keberkahan yang tidak sepenuhnya bisa diukur secara rasional,” ujarnya pada Bimtek Fasilitator Bimwin Calon Pengantin di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, keraguan terhadap pernikahan tidak bisa dijawab hanya dengan imbauan normatif. Negara perlu hadir dengan program yang menyentuh sejak fase awal kehidupan remaja hingga pasca pernikahan. Kementerian Agama kini membangun pendekatan siklus hidup keluarga melalui sejumlah program berjenjang, mulai dari remaja hingga keluarga muda.

“Kita siapkan dari hulu ke hilir. Ada bimbingan remaja, bimbingan calon pengantin, sampai pendampingan keluarga setelah menikah. Ini bagian dari upaya membangun kepercayaan anak muda terhadap pernikahan,” jelasnya.

Abu Rokhmad menambahkan, pernikahan sejatinya tidak pernah berangkat dari kepastian penuh. Namun, keyakinan, komitmen, dan kesiapan menjadi modal utama dalam membangun keluarga.

Abu Rokhmad juga menekankan peran penting KUA dan penyuluh untuk lebih aktif menjangkau generasi muda, tidak hanya menunggu, tetapi hadir memberikan edukasi dan pendampingan secara langsung di masyarakat.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menegaskan bahwa penguatan kepercayaan terhadap pernikahan dilakukan melalui transformasi layanan KUA berbasis regulasi dan data. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA kini berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Bimas Islam dengan delapan fungsi layanan utama dan satu fungsi tambahan sebagai sistem deteksi dini konflik sosial keagamaan.

“KUA hari ini menjadi simpul ekosistem pembangunan. Tidak hanya mencatat pernikahan, tetapi juga membina, mendampingi, dan menguatkan keluarga,” ujarnya.

Zayadi memaparkan, pembinaan keluarga dilakukan melalui program berjenjang. Pada fase awal, terdapat Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) untuk usia 15-19 tahun guna mencegah perkawinan anak, serta Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) bagi remaja di atas 19 tahun untuk mematangkan kesiapan menikah.

Pada fase berikutnya, terdapat Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin) dan program BERKAH (Belajar Rahasia Nikah) yang membekali calon pengantin dengan perspektif dan keterampilan membangun keluarga.

“Setelah menikah, pembinaan tidak berhenti. Ada SERASI untuk pasangan muda, kemudian KOMPAK sebagai layanan konsultasi dan mediasi, serta LESTARI untuk pendampingan berkelanjutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, seluruh program tersebut juga mencakup literasi keuangan keluarga dan penguatan relasi harmonis sebagai faktor kunci ketahanan keluarga.

Dari sisi data, Zayadi mengungkapkan bahwa tren pencatatan nikah dalam 13 tahun terakhir cenderung menurun. Namun, pada 2025 terjadi kenaikan tipis sebesar 0,3 persen menjadi 1.480.083 peristiwa nikah. 

“Kenaikan ini menjadi sinyal positif. Artinya, intervensi program mulai berdampak, meskipun masih perlu diperkuat,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberhasilan program ini tidak lepas dari kolaborasi berbagai pihak, mulai dari penghulu, penyuluh agama, BP4, majelis taklim, hingga perguruan tinggi dan organisasi keagamaan.

Dengan pendekatan yang menyeluruh tersebut, Kementerian Agama berharap persepsi “menikah itu menakutkan” dapat berubah menjadi keyakinan bahwa pernikahan adalah proses yang dapat dipersiapkan dan dijalani dengan baik.

“Kalau dibekali dengan pengetahuan, keterampilan, dan pendampingan yang tepat, pernikahan bukan sesuatu yang menakutkan, tetapi menjadi jalan membangun kehidupan yang lebih baik,” pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI