kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Fatwa Haram Vape, Muhammadiyah Singgung Arah Kiblat Bangsa

Fatwa Haram Vape, Muhammadiyah Singgung Arah Kiblat Bangsa

Sabtu, 25 Januari 2020 16:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid mengatakan fatwa haram vape atau rokok elektronik merupakan salah satu upaya Muhammadiyah mengoreksi kiblat bangsa.

"Dulu, KH Ahmad Dahlan juga mengoreksi arah kiblat di Masjid Gede Yogyakarta. Muhammadiyah berdakwah dengan cara yang baik, tetapi tetap memberitahu umat apa yang tidak baik," kata Wawan dalam acara silaturahmi di Yogyakarta, Jumat, 24 Januari 2020.

Menurut Wawan, arah kiblat bangsa perlu dikoreksi karena negara paham bahwa narkoba harus diberantas. Namun jalan menuju narkoba seperti rokok dan vape seolah dibiarkan. Adapun Muhammadiyah memang menyatakan fatwa haram terhadap rokok.

Menurut Wawan, salah satu jalan menuju narkoba yang seolah-olah dibiarkan ditunjukkan dengan sikap pemerintah yang membuka peluang lebar-lebar kepada industri rokok dan vape. "Penjualan rokok yang masif dan iklan-iklan rokok yang menyesatkan dibiarkan. Kegiatan merokok hanya dianggap sebagai perbuatan porno yang disensor di televisi," kata dia.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebelumnya telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan segala bentuk vape untuk mempertegas fatwa haram rokok yang sudah dikeluarkan sebelumnya. "Rokok elektronik hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba'is atau merusak atau membahayakan," kata Wawan. (Im/tempo)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda