Erick Thohir Bakal Batasi Direksi BUMN Jadi Komisaris di Anak Usaha
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bakal membatasi jumlah Direksi yang menduduki posisi Komisaris di anak usaha. Hal tersebut menyusul banyaknya jabatan komisaris yang dipegang direksi perusahaan BUMN.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, menurutnya terlalu banyaknya Direksi yang mengisi jabatan Komisaris tidaklah efektif. Apalagi jika Direksi tersebut memegang lebih dari dua perusahaan.
"Enggak mungkin satu direksi bisa (memegang jabatan komisaris) di delapan anak usaha atau sepuluh (anak usaha)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Menurut Arya, jika terlalu banyak memegang jabatan komisaris di anak usaha perusahaan BUMN membuat tugas dan fungsi pengawasan yang diamanahkan direksi tersebut menjadi terbengkalai. Apalagi Presiden Joko Widodo menginginkan agar perusahaan BUMN bisa menjadi pemain besar di kancah Internasional.
"Pak Erick punya keinginan untuk memperkuat komisaris berfungsi maksimal jadi pengawas di perusahaan. Enggak mungkin maksimal," ucapnya
Namun lanjut Arya, Kementerian BUMN masih mengkaji terkait batasan maksimal jabatan komisaris yang diemban direksi perusahaan pelat merah.Arya memastikan kajian terhadap batasan maksimal jabatan komisaris tersebut bakal rampung dalam waktu dekat.
"Kita akan kaji berapa (maksimalnya), nanti disesuaikan. Ini akan cepat lah, enggak sampai tiga bulan, pokoknya cepat lah," kata Arya.
Sebagai informasi, aturan pembatasan maksimal jabatan komisaris oleh direksi perusahaan BUMN mencuat lantaran eks direktur utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara memegang jabatan komisaris di tiga anak perusahaan dan tiga cucu perusahaan Garuda Indonesia.
Kasus penyelundupan motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton yang menyeret Ari pun membuat dirinya diberhentikan dari seluruh jabatan komisaris yang dipegangnya. Tak hanya Ari, seluruh eks direksi yang terlibat dan memegang jabatan komisaris di anak usaha pun diberhentikan oleh dewan komisaris Garuda Indonesia. (Im/okezone)