Eni Saragih Akan Kembalikan Uang Suap PLTU Riau-1
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih akan mengembalikan uang suap yang dia terima dari proyek PLTU Riau-1 hari ini. Eni disebut menerima uang Rp 4,8 miliar secara bertahap dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B Kotjo.
"InsyaAllah besok (hari ini) pagi ada yang mau saya kembalikan. Dari apa yang terima dari Pak Kotjo," ujar Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.
Eni menegaskan, dia hanya akan mengembalikan uang yang dia terima. Tak hanya itu, dia juga meminta agar elite partai berlambang beringin yang diduga menerima suap mengembalikan sendiri ke KPK. Sejauh ini, elite Golkar sudah mengembalikan uang Rp 700 juta ke penyidik KPK.
"Sebagian (uang suap) memang dipergunakan untuk salah satunya adalah kegiatan Munaslub Golkar," kata Eni.
Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni dan Idrus diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk memuluskan Blackgold menggarap proyek senilai USD 900 juta itu. (Liputan6)