Beranda / Berita / Aceh / Hari ini, Plt Gubernur Aceh Kembali Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional

Hari ini, Plt Gubernur Aceh Kembali Lantik Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional

Jum`at, 28 September 2018 15:42 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah kembali melantik dua pejabat struktural dan satu pejabat fingsional (Jafung), serta 39 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Aceh, di Aula Serbaguna Setda Aceh, Jumat (28/9).

Pejabat strukural eselon II yang dilantik kali ini masing-masing Irawan Pandu Negara, S.IP, M.Si, sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda Aceh, dan Drs T Syarbaini, M.Si sebagai Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.


Sebelum dilantik secara definitif sebagai Kepala PBJ Setda Aceh, Irawan Pandu Negara, yang juga Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan secara Elektronik Setda Aceh itu, telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro PBJ Setda Aceh, menggantikan Ir Nizarli, M.Eng yang menyatakan mundur dari jabatannya sekitar pertengahan Juli 2018.


Pelantikan Irawan Pandu Negara sebagai Kepala BPJ Setda Aceh berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor PEG 821.22/004/2018, dan Surat Mendagri RI Nomor 821/7080/SJ, tanggal 17 September 2018 tentang Persetujuan Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh.


Sedangkan Drs T Syarbaini, M.Si yang dilantik sebagai Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, menggantikan Drs Umar Dani, M.Si, merupakan salah satu dari tiga besar yang lulus seleksi calon pejabat eselon II pada dinas yang sama (Dinas Registrasi dan Kependudukan Aceh--Red), yang diumumkan awal 2018.


Pelantikan T Syarbaini dan 17 pejabat eselon III dan IV pada Dinas Registrasi Kependudukan Aceh berdasarkan Keputusan Mendagri RI Nomor 821.22-6156 Tahun 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selaku Kepala Dinas Redistrasi Kependudukan Aceh.


Sementara itu, Said Insya Mustafa, SE, MM, dilantik sebagai pejabat fungsional (Jafung) Widyaiswara Ahli Utama di lingkungan Pemerintah Aceh (Dinas Koperasi dan UKM Aceh--red) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 47/M/Tahun 2018 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Ahli Utama.


Eselon III dan IV

Pada kesempatan yang sama, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga melantik 22 pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Pemerintah Aceh, menyusul pelantikan sebelumnya (17/9) di Anjong Mon Mata, Banda Aceh. Mereka tidak mengikuti pelantikan saat itu, antara lain, karena sedang menunaikan ibadah Haji atau dalam keadaan sakit.

Penetapan mereka dalam jabatan eselon III dan IV tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Tim Penilain Kinerja Pemerintah Aceh dan surat Mendagri RI Nomor 821/7267/OTDA, tanggal 13 September 2018, tentang Persetujuan Pengisian Jabatan Pejabat Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Aceh.


"Pejabat eselon III dan IV yang dilantik tersebut untuk mengisi jabatan kosong atau direposisi pada jabatan baru tapi dalam eselonering yang sama," jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Rahmad Raden melalui saluran telepon [*Rel]

Keyword:


Editor :
AMPONDEK

riset-JSI
Komentar Anda