kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban SJ-182

Dukcapil Terbitkan Akta Kematian 53 Korban SJ-182

Rabu, 27 Januari 2021 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh. [Dok. Kemendagri]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jumlah korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 semakin banyak yang teridentifikasi. Pada hari ke-17 proses identifikasi, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri sudah berhasil mengidentifikasi 53 korban.

Tidak mudah mengidentifikasi korban bencana yang sudah rusak dan tidak mungkin lagi dikenali. Untuk mengenali siapa korban, biasanya digunakan metode pencocokkan data korban melalui identifikasi primer berupa sidik jari, catatan gigi dan DNA.

Menurut Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, pihaknya membantu penuh Tim DVI Polri dengan memberikan hak akses yang seluas-luasnya agar identifikasi sidik jari korban bisa dengan mudah dicocokkan dengan data sidik jari KTP-el korban yang ada di data centre Dukcapil.

"Alhamdulillah kami berterima kasih kepada Tim DVI Polri yang telah bersinergi dengan Tim Verifikasi Data Jenazah (VDJ) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kami mendukung penuh Tim DVI Polri dalam mengidentifikasi korban Sriwijaya Air SJ-182 yang jatuh di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta Utara. Hasilnya, 40 korban teridentifikasi dari sampel DNA, dan 13 korban lainnya teridentifikasi lewat sidik jari," jelas Dirjen Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Namun tugas Tim Dukcapil belum selesai sampai di situ. Setelah mendapatkan surat keterangan kematian dari RS Polri, Dukcapil kemudian menerbitkan dokumen kependudukan, antara lain berupa akta kematian korban teridentifikasi, yakni sebanyak 53 orang.

Jika diperlukan, Dukcapil juga menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru, KTP baru bagi suami atau istri yang ditinggalkan.

Menurut Prof. Zudan, penerbitan dokumen kependudukan ini dilakukan secara cepat, mudah dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP-el atau KK korban.

Hal ini bisa dilakukan karena semua layanan Dukcapil sudah terkoneksi online. Semua dokumen kependudukan ditandatangani secara digital, dokumennya bisa dicetak dengan kertas putih dari manapun. File Dokumen dalam bentuk PDF bisa dikirim langsung lewat surat elektronik atau melalui Whatsapp.

"Kami ingin memberikan pelayanan terbaik, sehingga setelah korban teridentifikasi, maka Dinas Dukcapil daerah segera menerbitkan dokumen kependudukan seperti akta kematian, KTP-el dan KK," kata Dirjen Zudan.

Sejauh ini Dukcapil telah menerbitkan 53 akta kematian korban SJ-182. "Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia. Dan, masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembari menunggu kesiapan keluarga korban," demikian Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda