Beranda / Berita / Nasional / Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Hati-hati Jaga Kerahasiaan Data Dan Dokumen Kependudukan

Dukcapil Kemendagri Ingatkan Masyarakat Hati-hati Jaga Kerahasiaan Data Dan Dokumen Kependudukan

Senin, 04 April 2022 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh. [Foto: Puspen Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menggelar Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri ke 13 bertema “Pemanfaatan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik”, Sabtu (2/4/2022). Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, A.S. Tavipiyono, mendapat kesempatan menjadi narasumber.

Program DMM kali ini diikuti 508 peserta virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN. Kemudian sebanyak 48 pertanyaan dari masyarakat berhasil dijawab secara keseluruhan. 

Seperti biasanya, DMM bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan. 

Kegiatan DMM ini pun selaras dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dengan menciptakan beragam inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada dukcapil daerah yang terus bertumbuh dan bersemangat dalam melayani masyarakat, memberikan layanan jemput bola pada hari libur. 

“Di Bangkalan, tengah malam ada warga yang sakit dan butuh dokumen kependudukan. Dukcapil esok paginya mengantarkan dokumen sekaligus melakukan jemput bola perekaman data di Rumah Sakit dengan Dinas Sosial,” kata Dirjen Zudan memberi contoh baik.

Dirjen Zudan juga menginstruksikan Dinas Dukcapil daerah agar dapat mengikuti jejak Dukcapil Pusat, menggelar acara DMM setiap minggunya.  

Dalam paparannya, Direktur Tavip menjelaskan bahwa NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

"NIK atau nomor identitas penduduk adalah single identity number yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata," jelas Tavip.

“Untuk itu, hati-hati dengan dokumen kependudukan, jangan sembarangan mengupload dokumen kependudukan di media sosial, baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbau Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial.

Tavip juga menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan 4.962 lembaga pengguna dan total akses pemanfaatan NIK sebanyak 7,6 miliar klik. Lembaga itu di antaranya KPK, BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian dan sebagainya. 

Dalam kesempatan ini, Tavip juga berpesan kepada setiap penduduk untuk memastikan setiap anggota keluarga sudah memiliki NIK, memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru, memastikan NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

"Pastikan data yang dituliskan/diketik pada form isian atau aplikasi layanan publik sesuai dengan data KTP-el, nama tanpa gelar, melakukan pengecekan langsung ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil," pungkas Tavip. [PK]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda