kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / DPR RI Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Tanggapan Pemerintah

DPR RI Usul Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Begini Tanggapan Pemerintah

Senin, 18 Januari 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi II DPR RI mengusulkan agar tenaga honorer, pegawai tidak tetap, hingga tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintah secara terus-menerus bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengatakan, hal itu menjadi salah satu poin yang diusulkan legislatif melalui Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

"Pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus, serta diangkat berdasarkan keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," ujar Syamsurizal saat rapat kerja dengan pemerintah mengenai RUU ASN, Senin (18/1/2021).

Dia melanjutkan, pengangkatan sebagai PNS itu bisa dilakukan hanya melalui seleksi administrasi, yakni berupa verifikasi dan validasi dokumen. Selain itu, pengangkatan sebagai PNS dinilai perlu diprioritaskan pada masa kerja dan bidang tertentu.

"Memprioritaskan mereka-mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik," katanya.

Syamsurizal menuturkan, pengangkatan PNS tanpa tes itu juga perlu mempertimbangkan masa kerja, gaji, pendidikan, dan tunjangan yang diperoleh. Menurutnya, pengangkatan PNS tanpa tes itu dilakukan oleh pemerintah pusat.

"Tenaga honorer dan sejenisnya diangkat menjadi PNS oleh pemerintah pusat. Dalam hal tenaga honorer dan sejenisnya tidak bersedia diangkat menjadi PNS, maka diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)," jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pengangkatan PNS harus dilakukan melalui penilaian yang objektif. Ini dilakukan berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan.

"Usulan terkait pengangkatan tenaga honorer, penerimaan PNS, dan PPPK, harus dilaksanakan melalui penilaian yang objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan instansi pemerintah, dan persyaratan lainnya yang dibutuhkan," kata Tjahjo.

Dia melanjutkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga dilarang mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

"Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata dia.

"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," tegas Tjahjo. (Kumparan)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda