kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / DMI Keluarkan SE Terkait Penggunaan Speaker Saat Ramadan

DMI Keluarkan SE Terkait Penggunaan Speaker Saat Ramadan

Jum`at, 01 April 2022 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah atau tahun 2022.

Edaran yang diteken oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla itu salah satu poinnya mengimbau agar semua ceramah di masjid/musala menggunakan pengeras suara bagian dalam demi kekhusyukan.

Dalam surat edaran DMI, pengeras suara bagian luar masjid cukup dipakai saat adzan dikumandangkan dan iqamah, serta tartil Quran. Durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.

Kemudian, DMI juga meminta masjid tidak menggunakan pengeras suara bagian luar untuk melakukan zikir/doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

Berikut isi edaran lengkap DMI tentang penyelenggaraan ibadah Ramadan 1443 Hijriah atau puasa tahun 2022:

1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan. Memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudu dari rumah dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

2. Agar seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Alquran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan zikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Alquran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala. Dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00). Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam.

3. Sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idulfitri, dan pelaksanaan salat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan. Dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan.

4. Pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh parap.petugas DKM/takmir setempat. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda