DKPP Respons Kritik Lamban Proses Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol
Font: Ukuran: - +
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito merespons kritik yang menilai pihaknya lamban memproses dugaan kecurangan verifikasi parpol KPU. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito merespons kritik Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menilai pihaknya lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Heddy mengucapkan terima kasih atas masukan dan kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih. Namun, menurutnya, cepat atau lambat penanganan sebuah laporan bersifat relatif.
"Terima kasih atas masukan dan kritiknya. Cepat atau lambat itu relatif. Tergantung dari sudut mana cara mekihatnya," kata Heddy saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Ia memastikan DKPP akan menangani perkara pengaduan sesuai dengan urutan tanggal masuk pengaduan. Selama satu setengah bulan terakhir sejak 5 Desember 2022 hingga 20 Januari 2023, Heddy bilang, DKPP tengah kebanjiran pengaduan.
Saat ini, menurutnya, tercatat ada 72 pengaduan aktif yang semuanya masih dalam proses verifikasi administrasi dan material.
"Jumlah itu di luar 20 perkara atau aduan yang sedang dalam proses persidangan. Pekan lalu, DKPP menyidangkan empat perkara. Dua anggota Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, diberhentikan," ucapnya.
Heddy menambahkan, laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024 sudah masuk proses verifikasi materiil saat ini.
"Selanjutnya, bila perkaranya secara materiil memenuhi syarat, akan masuk persidangan. Dijadwalkan sesui dengan urutan perkara yang masuk. Semua perkara diperlakukan setara, tidak ada yang diistimewakan," tuturnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih sebelumnya mengkritik sikap DKPP yang lambat dalam memproses laporan dugaan kecurangan KPU dalam proses verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Padahal, koalisi menyatakan, Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu telah menjelaskan secara rinci tahapan administrasi saat pelaporan dugaan pelanggaran kode etik.
DKPP wajib memberitahukan perkembangan kepada pelapor maksimal 5 hari setelah dokumen diterima.
"Lambatnya DKPP memproses pelaporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto ayat (7) juncto ayat (8) Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih dalam keterangan resmi, Senin (23/1/2023).
"Alih-alih itu ditegakkan, sejak laporan dugaan kecurangan verifikasi partai politik disampaikan pada tanggal 21 Desember 2022, DKPP baru mengirimkan perkembangan pelaporan pada tanggal 5 Januari 2023," imbuh koalisi.
Kaolisi memandang sikap itu memperlihatkan DKPP sebagai lembaga pengawas etik tidak profesional karena baru menginformasikan hasil pemeriksaan administrasi 11 hari setelah dokumen diterima.
Menurut koalisi, DKPP semestinya bertindak cepat dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik ini. Sebab, lanjut mereka, indikasi kecurangan pemilu yang dilakukan pimpinan KPU sudah terang benderang.