kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Djoko Tjandra Akui Beri Uang ke Polisi agar Dihapus dari Red Notice

Selasa, 25 Agustus 2020 12:43 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri mengungkapkan, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra telah mengakui memberikan uang terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya.

Yang bersangkutan memang sudah mengakui itu, telah memberikan sebanyak uang tertentu kepada para tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2020).

Diketahui, Djoko Tjandra berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penghapusan red notice tersebut. Djoko Tjandra diduga sebagai pemberi suap.

Tersangka yang diduga memberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sementara it, terduga penerima suap disangkakan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Sebagai informasi, Prasetijo dan Djoko Tjandra juga berstatus sebagai sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. (Kompas)


Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda