Beranda / Berita / Nasional / Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Teddy Minahasa Bakal Banding

Divonis Penjara Seumur Hidup, Kubu Teddy Minahasa Bakal Banding

Selasa, 09 Mei 2023 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa bakal mengajukan banding atas vonis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkoba. Vonis itu dinilai tidak sesuai fakta persidangan.

"Sudah pasti banding sampai PK (peninjauan kembali). Perjalanan masih panjang," kata Kuasa Hukum Teddy, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Hotman bersyukur dan menghormati keputusan hakim. Sebab, vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.

Meski begitu, banding tetap dilakukan lantaran kubu Teddy Minahasa tak sepakat dengan pertimbangan hakim. Hakim dinilai hanya menyalin tuntutan jaksa.

"Pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen copy paste tuntutan dan replik jaksa," jelas Hotman dikutip dari Medcom.

Hotman mencontohkan tidak ada pertimbangan mengenai perintah dari Teddy pada 28 September 2022. Perintah itu terkait pemusnahan narkoba.

Hotman mengeklaim dirinya tidak keberatan bila hakim menolak hal itu. Masalahnya, kata dia, hakim dari awal tidak menjadikan perintah Teddy sebagau pertimbangan sama sekali.

"Orang bisa saja merencanakan tindak pidana tapi pada akhirnya berubah pikiran dan tidak jadi," tutur dia.

Selain itu, Hotman menyinggung salah satu hal yang memberatkan Teddy. Hakim menilai Teddy menikmati uang hasil penjualan narkoba.

"Mana ada saksinya? Tidak ada. Hanya Doddy (Prawiranegara). CCTV (kamera pengintai) juga bilang tidak ada," ucap dia.

Hotman juga membahas chat WhatsApp Teddy yang tidak melalui digital forensik. Hal itu disebut melanggar Pasal 5 dan 6 Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Juga tidak ada saksi penukaran sabu dan tawas. Ini tidak dipertimbangkan," tutur dia.

Teddy divonis hukuman penjara seumur hidup terkait peredaran narkoba. Teddy dinilai terbukti menikmati keuntungan hasil penjuala narkoba.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana hukuman mati.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda