kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Direktur PJKAKI KPK: Presiden Sudah Putuskan, Wajib Dilaksanakan

Direktur PJKAKI KPK: Presiden Sudah Putuskan, Wajib Dilaksanakan

Rabu, 19 Mei 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko (Lamhot Aritonang/detikcom)


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko menyinggung soal sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menolak pemberhentian 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Sujanarko menilai seharusnya pimpinan KPK segera mengambil sikap usai keluarnya pernyataan Jokowi.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng? Mau apa lagi yang dimasak-masak? Apakah mau melawan presiden?" kata Sujanarko di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2021).

Sujanarko menilai seharusnya tidak ada lagi yang perlu 'digoreng' pimpinan KPK usai adanya pernyataan Jokowi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK. Ia menyebut masalah ini sebenarnya bisa cepat diselesaikan apabila pimpinan KPK punya niat baik dalam pemberantasan korupsi.

"Sebetulnya kalau semuanya punya niat baik, semua pihak punya niat baik, maka proses ini bisa diselesaikan tidak sampai rekomendasi. Jadi kira-kira proses ini bisa diselesaikan hari ini atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak selalu gaduh," ungkapnya.

Laporan mengenai dugaan maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK terkait TWK telah dilaporkan ke Ombudsman RI. Sujanarko berharap Ombudsman secepatnya bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

"Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepat-cepatnya. Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh-temeh seperti itu. Kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus semacam ini," ucapnya.

Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan seluruh pimpinan KPK ke Ombudsman RI. Para pimpinan itu dilaporkan karena diduga melakukan maladministrasi. Sujanarko menyampaikan setidaknya ada enam indikasi maladministrasi yang dilakukan pimpinan KPK [detik.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda