kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dewas KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Senin Pekan Depan

Dewas KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Senin Pekan Depan

Kamis, 16 November 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Ketua KPK Firli Bahuri


DIALEKSIS.COM | Aceh Besar - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjadwal ulang pemeriksaan Firli Bahuri mengenai dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua KPK itu bakal dimintai keterangan pekan depan.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, pihaknya pun telah mengirimkan undangan perihal pemeriksaan itu kepada Firli. "Sudah dikirim, (pemeriksaan dijadwalkan) hari Senin tanggal 20 November jam 10.00 WIB," kata Albertina dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/11/2023).

Dewas KPK pun berharap agar Firli dapat memenuhi panggilan tersebut. Sehingga kasus ini dapat diusut hingga tuntas.

Adapun Dewas KPK sebelumnya mengundang Firli untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran etik pada Selasa (14/11/2023). Namun, karena pada tanggal tersebut Dewas ada kegiatan lainnya, maka jadwal pemeriksaan Firli dimajukan menjadi 13 November 2023.

Dewas KPK telah menyampaikan konfirmasi perubahan jadwal itu melalui email pada Jumat (10/11/2023). Tetapi, Firli tidak hadir dalam pemanggilan pada Senin (13/11/2023).

Diketahui, Firli merupakan satu-satunya Pimpinan KPK yang belum dimintai keterangan mengenai dugaan pelanggaran etik ini. Sebab, dalam pemanggilan sebelumnya, dia berhalangan hadir karena sedang ada kegiatan lain.

Firli sedianya diperiksa Dewas KPK pada Jumat (27/10/2023) lalu. Tetapi, ia absen dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Rabu (8/11/2023).

Namun, pada hari yang telah ditentukan sendiri itu, Firli justru kembali tidak hadir dengan alasan sedang mengikuti rangkaian acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan roadshow Bus Antikorupsi KPK di Aceh. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang.

Dalam dugaan pelanggaran etik ini, Dewas KPK telah meminta keterangan para Wakil Ketua KPK, yaitu Nurul Ghufron, Johanis Tanak, Alexander Marwata, dan Nawawi Pomolango pada hari yang berbeda. Dewas mendalami soal pertemuan Firli dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seperti dalam foto yang beredar ditengah masyarakat.

Selain itu, Dewas juga meminta keterangan para komisioner lembaga antirasuah tersebut mengenai dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Sebagai informasi, laporan dugaan pelanggaran etik ini disampaikan oleh Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat (6/10/2023) setelah foto pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan bulutangkis beredar ditengah masyarakat. Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021, yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda