kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Dari Kebakaran Hingga Over Kapasitas Lapas, Nasir Djamil Minta Kemenkumham Investigasi

Dari Kebakaran Hingga Over Kapasitas Lapas, Nasir Djamil Minta Kemenkumham Investigasi

Kamis, 09 September 2021 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamil. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Tanggerang, Banten dilanda kebakaran hebat hingga menewaskan 41 narapidana, Rabu (8/9/2021) dini hari.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian setempat, kebakaran diduga terjadi akibat arus pendek alias korsleting arus listrik.

Berkaca pada kejadian tersebut, Anggota Komisi III DPR-RI, Muhammad Nasir Djamilmengaku prihatin atas tragedi yang menimpa napi di lapas Tanggerang itu.

Sebagai sosok yang dikenal sering berkeliling mengunjungi fasilitas lapas di beberapa daerah, Nasir Djamil menyarankan Kementerian Hukum dan HAM agar membentuk tim khusus untuk menginvestigasi perihal kebakaran lapas sebagai bentuk dari tanggung jawab moral.

"Saya menyarankan Kementerian untuk membentuk tim khusus. Menurut saya kejadian ini perlu perlu kita evaluasi, karena ini masalah serius," ujar Nasir Djamil sebagaimana dikutip dari laman Facebook pribadinya, Kamis (9/9/2021).

Tragedi kebakaran lapas, kata Nasir, bukanlah perkara yang bisa dianggap enteng. Karena sejak 2016 hingga sekarang, cukup banyak kejadian-kejadian kebakaran lapas yang terjadi seperti di Bengkulu, Bandung, Manado, Palu hingga di Kota Banda Aceh.

Memang, kata Nasir, terdapat beberapa napi yang memanfaatkan momentum kebakaran untuk melarikan diri. Akan tetapi, kebakaran itulah yang harus menjadi perhatian utama sekarang ini.

"Kita tidak bisa menutup mata kalau di dalam blok-blok sel itu, terkadang ada warga binaan atau narapidana yang mengambil arus listrik. Apakah itu untuk masak air, apakah untuk kipas angin, atau untuk ngecas HP. Walaupun sebenarnya itu tidak dibolehkan, meskipun sudah di razia, masih juga ada lagi. Oleh karenanya harus dievaluasi," jelas Nasir.

Bicara masalah evaluasi, lanjut Nasir, hal itu juga erat kaitannya dengan regulasi Undang-undang Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan. 

Karena Nasir mempertanyakan apakah regulasi tersebut (UU 12/1995) masih mampu menampung dinamika kebutuhan tahanan dan mengoordinir manajemen lapas. 

Hingga kini, Nasir mengatakan pihak DPR telah merevisi UU 12/1995 tersebut. Akan tetapi revisi ini masih tertahan di pemerintah.

"Presiden Jokowi juga harus mengevaluasi. Instrospeksi dong. Sehingga kira-kira apakah regulasi UU Nomor 12/19955 itu masih mampu untuk menampung dinamika lembaga pemasyarakatan atau tidak," ungkap Nasir.

Selain soal kebakaran, Nasir juga menyinggung soal overcapasity (kelebihan) sebuah lapas dalam menampung tahanan.

Semisal di Lapas Tanggerang itu, Nasir mengatakan kapasitas tampung lapas di sana sebanyak 600 orang. Tetapi pasokan tahanan yang dimasukkan di dalamnya sudah melebihi batas.

Memang, kata Nasir, dari pihak Kementerian sudah mengakui itu dan mencoba mengatasinya. Namun, kendala selanjutnya ialah karena pandemi Covid-19 yang menyebar di Indonesia sehingga menyebabkan anggaran untuk perluasan lapas tidak cukup akibat direfocussing untuk menangani Covid.

"Makanya, perlu tim khusus untuk mengevaluasi ini. Apakah karena persoalan overcapasity, atau persoalan bangunan. Kalau semisal memang sudah tahu masalah bangunan, kemudian tindaklanjuti untuk memperbaiki," pungkas Nasir. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda