Beranda / Berita / Nasional / Dana Desa Penting untuk Ketahanan Pangan

Dana Desa Penting untuk Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 Agustus 2022 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizki

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Drs. Luthfy Latief. [Foto: Tangkapan layar Youtube Propaktani]


DIALEKSIS.COM | Nasional - Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Drs. Luthfy Latief menyampaikan, dana desa penting untuk ketahanan pangan desa.

Menteri Desa diberikan mandat atau amanah oleh PP Nomor 22 Tahun 2015 untuk setiap tahun menerbitkan peraturan menteri yang mengatur prioritas penggunaan dana desa.

Katanya, ini yang diupdate setiap tahunnya, kira-kira apa yang relevan sesuai dengan kondisi realnya.

Berdasarkan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021, poin penting di dalamnya, antara lain pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Kemudian kebijakan ketahanan pangan di desa tentang Keputusan Menteri Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa yang ditetapkan pada tanggal 11 Juli 2022 untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan dana desa untuk ketahanan pangan dan hewani di desa.

Ia juga menyampaikan, prinsip ketahanan pangan desa adalah gotong royong, keswadayaan, keterpaduan, partisipasi, kesetaraan, kemandirian, dan keberlanjutan.

"Keterjangkauan pangan di desa adalah kelancaran distribusi dan pemasaran pangan di desa dan ketersediaan bantuan pangan bagi masyarakat miskin, rawan pangan dan gizi, maupun dalam keaadaan darurat," ucapnya dalam diskusi 'Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Desa' yang dikutip Dialeksis.com pada kanal Youtube Prokpaktani, Sabtu (27/8/2022).

Pemanfaatan pangan di desa yakni konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal dan konsumsi pangan yang aman, hiegenis, bermutu, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.

Tambahnya, langkah-langkah pemanfaatan dana untuk ketahanan pangan di desa diantaranya memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan desa, disepakati dan diputuskan dalam musyawarah desa, program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP desa dan APB desa, serta RKP desa dan APB desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, dan lainnya," pungkasnya. [AU]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI