kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Daftar Pemilu 2024, 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol

Daftar Pemilu 2024, 98 Nama Anggota KPU Dicatut Parpol

Jum`at, 05 Agustus 2022 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +


KPU. [Foto: Istimewa]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan adanya 98 nama Penyelenggara Pemilu terdaftar sebagai anggota parpol. Padahal nama-nama yang bersangkutan tak pernah memiliki KTA Parpol.

Komisioner KPU Idham Kholik menyebut 98 orang anggota KPU itu melakukan pengecekan mandiri di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait keanggotaan partai.

Ia menyebutkan bahwa ada 98 orang tersebar di 22 provinsi. Rinciannya adalah empat orang personalia sekretariat KPU provinsi, 22 orang komisioner KPU kabupaten/kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU kabupaten/kota.

Idham juga menjelaskan bahwa KPU tidak bisa menindak partai yang mencatut nama penyelenggara Pemilu sebab saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi.

Ia juga mengungkap tak bisa menyebutkan nama-nama partai politik yang mencatut tersebut karena masih dalam proses verifikasi.

Sejauh ini, sudah ada sebelas partai politik (parpol) telah mendaftar ke KPU untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Delapan parpol resmi berstatus terdaftar usai melengkapi dokumen. Tiga partai lainnya masih melakukan perbaikan berkas.

Sedangkan tiga partai yang masih harus melengkapi berkas adalah Partai Reformasi, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).

Sedangkan delapan parpol lainnya yang sudah dinyatakan lengkap antara lain PDIP, PKS, PKP, Perindo, NasDem, PBB, PKN, dan Partai Garuda. (CNN Indonesia)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda