Beranda / Berita / Nasional / Daftar Nama-nama Terpidana Kasus Korupsi yang Akan Bebas Bersyarat Bulan Ini

Daftar Nama-nama Terpidana Kasus Korupsi yang Akan Bebas Bersyarat Bulan Ini

Jum`at, 09 September 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Auliana Rizky

Ilustrasi. [Dok. kabar24.bisnis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kurang lebih sebanyak 23 terpidana kasus korupsi akan bebas bersyarat dalam bulan ini. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Berikut adalah nama terpidana kasus korupsi yang akan bebas bersyarat bulan ini.

1. Eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Terlibat kasus suap Ketua MK sebesar Rp1 miliar pada 1 September 2014 dan pengadaan alkes Rp79,79 miliar pada 20 Juli 2017.

2. Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Terlibat kasus suap buron Djoko Tjandra sebesar Rp7,5 miliar pada 8 Februari 2021.

3. Eks Menteri Agama, Suryadharma Ali. Korupsi dana haji sebesar Rp27 miliar + 17,9 juta riyal pada 11 Januari 2016.

4. Eks Bupati Indramayu, Supendi. Suap proyek konstruksi sebesar Rp3,6 miliar pada 7 Juli 2020.

5. Mirawati Basri. Kasus perantara suap impor bawang putih sebesar Rp2 miliar pada 23 Februari 2021.

6. Eks Bupati Subang, Ojang Sohandi. Kasus BPJS kesehatan sebesar Rp4,7 miliar pada 11 Januari 2017.

7. Eks Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap pembangunan jalan sebesar suap pembangunan jalan Rp3,1 miliar pada 9 November 2020.

8. Eks Hakim MK, Patrialis Akbar. Kasus suap impor daging USD 50.000 pada 18 September 2017.

9. Eks Bupati Cianjur, Irvan Rivano. Kasus korupsi DAK pendidikan Rp6,9 miliar pada 9 September 2019.

10. Eks Gubernur Jambi, Zumi Zola kasus grafifikasi dan suap DPRD Rp44 miliar pada 4 Desember 2018

11. Eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani kasus proyek fiktif Rp3,4 miliar pada 27 April 2021.[AR]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda