kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Covid-19, Polri Bebaskan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020

Covid-19, Polri Bebaskan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020

Kamis, 02 April 2020 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri memberikan keringanan pada pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK-nya habis di tengah penyebaran virus Corona (COVID-19). Polri meniadakan denda perpanjangan STNK selama 3 bulan.

"Bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku STNK berakhir dan akan memberlakukan perpanjangan, Polri telah mengeluarkan kebijakan untuk meniadakan denda kendaraan bermotor sejak 29 Februari hingga 29 Mei," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

Asep mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Menurutnya, proses perpanjangan STNK bisa menimbulkan kerumunan masyarakat.

"Ini dimaksud untuk mendukung program pemerintah terkait pysical distacing untuk menekan laju penyebaran virus Corona, secara konkret dimaksudkan untuk menghindari berkumpulnya warga," katanya dikutip dari detik.com.

Polri juga memaklumi masyarakat yang tak bisa memperpanjang STNK lantaran harus beraktivitas di rumah.

"Ada keterbatasan ruang gerak masyarakat karena juga harus melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan beraktivitas di rumah," ucapnya.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda