Beranda / Berita / Nasional / Cegah TPPO, KemenPPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak

Cegah TPPO, KemenPPPA Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Multipihak

Minggu, 31 Maret 2024 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri PPPA memberikan apresiasi kinerja Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman. [Foto: tribunnews]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan Internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa untuk magang ke Jerman melalui program Ferienjob diungkap oleh Bareskrim Polri. Para mahasiswa tersebut dipekerjakan secara nonprosedural, sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

Kasus ini terbongkar karena KBRI Jerman mendapat aduan dari empat mahasiswa setelah mengikuti program Ferienjob di Jerman dalam kurun waktu tiga bulan sejak Oktober sampai Desember 2023, yang melibatkan 1.047 mahasiswa dari 33 universitas yang ada di Indonesia untuk diberangkatkan ke Jerman. 

Mereka dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000 untuk dikirim ke rekening atas nama CV-Gen dan juga membayar sebesar 150 Euro untuk pembuatan LoA (Letter of Acceptance) kepada PT. SHB. Akan tetapi, setelah LoA terbit, korban harus membayar sebesar 200 Euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas Jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.

Tidak hanya itu, para mahasiswa pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp 30.000.000 sampai Rp 50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya. Para mahasiswa tersebut langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman dalam Bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh mahasiswa.

Karena mahasiswa tersebut sudah berada di Jerman, maka mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Dalam kontrak kerja tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman yang akan dipotong juga dari gaji yang didapatkan oleh mahasiswa.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka, dimana dua orang tersangka berada di Jerman. Maka dari itu, Bareskrim Polri sedang melakukan koordinasi dengan pihak Divisi Hubungan Internasional Polri serta KBRI Jerman untuk menangani dua tersangka tersebut.

Berdasarkan keterangan dari Kemdikbud, program Ferienjob, yang berarti program kerja paruh waktu saat musim libur di Jerman, ternyata bukan merupakan bagian program dari Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dari Kemendikbud Ristek. Memang Ferienjob pernah diusulkan masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik di kampus Indonesia sangat berbeda dengan yang berlaku di Jerman. Kemudian juga, Kemnaker menyatakan program tersebut tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.

Kemen PPPA mengapresiasi kinerja dari Bareskrim Polri atas pengusutan kasus dan penangkapan pelaku TPPO dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman. 

Selain sebagai salah satu Kementerian yang diberikan mandat dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak, melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2023, KemenPPPA sebagai koordinator sub gugus tugas pencegahan TPPO akan terus berupaya melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait termasuk Kemendikbudristek disamping melakukan kampanye secara massif melalui berbagai inovasi dan kolaboratif terkait perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, terutama program magang, dari kekerasan dan TPPO. 

Pencegahan dan penanganan TPPO harus dilaksanakan secara terpadu secara serius dan berkelanjutan melibatkan berbagai pihak, Pemerintah pusat dan pemerintah daerah, elemen masyarakat, dunia usaha, lembaga media, maupun akademisi untuk secara komit melaksanakan berbagai aksi sesuai tugas fungsi dan peran masing-masing dalam pemeberantasan TPPO.

Kemen PPPA sangat prihatin dan menaruh perhatian terhadap para mahasiswa tersebut. Pasalnya, para mahasiswa yang berangkat magang ke Jerman secara non prosedural memiliki kerentanan yang tinggi. 

Mereka menandatangani kontrak tanpa mengerti bahasa yang digunakan, tidak mendapatkan gaji secara utuh karena harus membayar biaya talangan dalam proses keberangkatan mereka ke Jerman. Terlebih lagi, mereka berangkat ke Jerman tanpa sepengetahuan dan rekomendasi dari Kementerian, dimana para agen-agen pengirim dan mahasiswa tersebut tidak ada dalam sistem Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

Terkait magang, pemerintah sudah mengaturnya di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Salah satu permasalahan yang kerap muncul adalah masalah upah dari yang seharusnya, bahkan ada kasus yang tidak diberikan upah sama sekali. Magang maupun bekerja di luar negeri dapat dilakukan, sebab selain mendapatkan upah yang bagus, hal ini dapat memberikan pengalaman seperti disiplin dan kerja keras. 

Akan tetapi, Masyarakat perlu memahami bahwa proses perekrutan, pengiriman tenaga kerja, sampai kontrak kerja harus dilaksanakan melalui prosedur dan aturan yang sesuai dan transparan sehimngga tidak berpotensi terjadinya TPPO. Dengan keberangkatan kerja yang terdata, maka negara dapat memberikan perlindungan secara utuh kepada warga negaranya.

Kemen PPPA mendapat mandat tambahan fungsi sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Sedangkan penyedia layanan penanganan korban kekerasan perempuan dan anak di daerah dilakukan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPPA) yang merupakan bentukan pemerintah daerah sebagai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi urusan konkuren wajib non layanan dasar.

Kemen PPPA terus berupaya membangun sinergi pemberian layanan korban kekerasan termasuk TPPO perempuan dan anak pusat dan daerah melalui penguatan UPTD PPA.

Kemen PPPA berkomitmen untuk mendorong semua pihak untuk lawan dan hapuskan kekerasan termasuk TPPO terhadap perempuan dan anak melalui “Dear to Speak Up” terutama bagi para perempuan yang menjadi korban maupun kepada masyarakat yang mengetahui terjadinya kekerasan termasuk TPPO.

Jika ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang, dapat langsung melaporkannya ke Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) melalui call center 129, atau WhatsApp 08111-129-129. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda