kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Cegah Penyebaran Varian Omicron, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Minta Pemda Ketatkan Pengawasan

Cegah Penyebaran Varian Omicron, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Minta Pemda Ketatkan Pengawasan

Rabu, 22 Desember 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sehubungan dengan adanya potensi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) varian Omicron, pemerintah pusat meminta kepada Gubemur, Bupati dan Wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron Serta Penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, yang dikeluarkan dan ditandatangani Kepala Biro Hukum R. Gani Muhamad, SH., M.AP tanggal 21 Desember 2021.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, pada Rabu (22/12/2021) mengatakan, agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) dengan mengoptimalkan fungsi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, kecamatan, kelurahan dan Desa serta Rukun Tangga/Rukun Warga.

“Sesuai SE Pak Mendagri, kita minta ke Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia agar mengintensifkan tes dan pelacakan kontak erat Covid-19, untuk menentukan kasus Covid-19 dan mencegah penularan lebih cepat di dalam komunitas,” ujar Safrizal.

Dirjen Safrizal juga menyampaikan agar menerapkan prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M dan 3T serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas.

Ia menjelaskan tentang isi SE Mendagri, yaitu agar terjadi koordinasi Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, antara lain tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan.

Dirjen Bina Adwil Kemendagri juga menyampaikan agar koordinasi para kepala daerah juga dilakukan kepada para pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola pusat perbelanjaan, mall dan pelaku usaha serta pihak lainnya.

“Ketatkan pengawasan protokol kesehatan di tempat yang berpotensial kerumunan dan tempat kegiatan publik,” pungkas Safrizal.

Aspek paling berbahaya dari infeksi virus adalah tingkat keparahannya. Varian Delta telah mendatangkan malapetaka di seluruh dunia. Varian Omicron ini 2-6 kali lipat lebih mudah menular dibandingkan varian Delta.

Dalam rangka deteksi dini varian Omicron, Safrizal menyebutkan sesuai SE Mendagri agar para gubernur, bupati dan walikota seluruh Indonesia berkoordinasi bersama Kementerian Kesehatan guna melengkapi laboratorium daerah masing-masing dengan fasilitas tes Polymerase Chain Reaction (PCR) “ S Gene Target Failure (SGTF) serta memastikan sampel probabel Omicron dilakukan sekuensing genomik. [dbs]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda