Buron Selama 2 Tahun, Eks Petinggi PT Pos Ditangkap
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Bandung - Mantan petinggi PT Pos Indonesia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Dia ditangkap setelah buron selama 2 tahun atas kasus korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 miliar.
Buronan bernama Budhi Setyawan tersebut ditangkap tim Kejari Bandung tim pidana khusus yang dipimpin Kasi Pidsus Iwan Arto dan tim intel Kejari Bandung yang dipimpin oleh Kasi Intel Aco Rahmadi Jaya.
Budhi ditangkap di kantornya kawasan Roxy Jakarta Selatan pada Selasa (9/3) kemarin. Penangkapan ini juga dibantu oleh Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan.
"Kami telah menangkap DPO atas nama Budhi Setiyawan yang seharusnya dieksekusi tahun 2018. Yang bersangkutan pada waktu itu terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi di PT Pos," ujar Kepala Kejari Bandung Iwa Suwia Prabiwa di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (10/3/2021).
Iwa menuturkan kasus yang melibatkan Budhi itu terjadi pada 2013. Budhi yang kala itu menjabat sebagai Direktur ITE PT Pos, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang senilai Rp 9,4 miliar.
PT Pos kala itu menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet untuk pengadaan alat tersebut dan mengeluarkan dana hingga Rp 10,5 miliar. Dana itu didapat PT Pos dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengadaan barang itu dimenangkan oleh PT Dataindo Infonet Prima.
Belakangan terungkap pengadaan barang itu dipenuhi patgulipat. Dari 1.725 alat yang dibeli, banyak yang tidak berfungsi serta tidak sesuai spesifikasi. Seperti tidak ada GPS hingga daya baterai berdaya tahan rendah.Kejaksaan Agung yang mengendus kasus itu kemudian melacak dan menangkap sejumlah orang.
Ada lima tersangka dalam kasus ini. Direktur PT Dataindo Infonet Prima bernama Effendy Christine sudah lebih dulu dieksekusi. Sehingga penangkapan terhadap Budhi, menambah jumlah terpidana yang dieksekusi menjadi dua orang.
"Beliau selaku direktur ITE PT Pos. Adapun kerugian negara Rp 9 miliar ini sudah tertangkap dua orang. Insya Allah yang lainnya menyusul," tuturnya.
Iwa menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan, selama dua tahun menjadi buronan, Budhi terbilang licin. Menurut Iwa, beberapa kali Budhi yang divonis 6 tahun penjara lewat putusan Mahkamah Agung itu termonitor berpindah-pindah tempat.
"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, dia berpindah-pindah. Makanya pada waktu kami melayangkan surat panggilan hanya satu kali yang bisa diterima," tuturnya.
Namun, kini Budhi sudah berhasil ditangkap. Budhi akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin Bandung.
"Ini akan kami eksekusi ke Lapas Sukamiskin. Kita akan melakukan tes kesehatan," kata dia.[detik]