Beranda / Berita / Nasional / Bunyi Isi Draf RUU BI, OJK Tidak Terlibat Pengawasan BI Lagi

Bunyi Isi Draf RUU BI, OJK Tidak Terlibat Pengawasan BI Lagi

Senin, 31 Agustus 2020 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Ilustrasi]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Tim Ahli Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah menyusun revisi UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI). Dalam revisi ini, salah satu yang akan dilakukan adalah mengembalikan pengawasan perbankan ke tangan BI.

Tim Ahli Baleg menyebutkan, dalam pasal 34 UU 23/1999 ditetapkan bahwa pengawasan bank berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dalam revisi ini hal tersebut akan diubah.

"Dalam pasal 34, ada pengalihan perubahan kewenangan kekuasaan. Yang sebelumnya pengawasan bank dilakukan OJK, maka sesuai rancangan UU ini dialihkan menjadi tetap kewenangan Bank Indonesia," ujar tim ahli Baleg, Senin (31/8/2020).

Tim Ahli Baleg menyebutkan, setelah diubah maka pasal 34 ini nantinya akan menjadi pasal 31 ayat 1 yang isinya mengenai pengembalian kewenangan OJK terkait bank kepada BI. Batas waktu pengembalian maksimal 3 tahun.

"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat satu dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," kata tim ahli.

Adapun proses pengembalian kewenangan ini dilakukan secara bertahap setelah memenuhi semua persyaratan. Persyaratan yang ditetapkan mulai dari anggaran, struktur organisasi hingga berbagai peraturan pelaksana berupa perangkat hukum.

"Semua harus dilaporkan kepada DPR RI."

Ahmad Baidhowi, Wakil Ketua Baleg DPR mengatakan hari ini memang diadakan rapat untuk penyusunan draf sementara. Dan itu dilakukan oleh tenaga ahli.

"Jadi tadi rapat perdana presentasi TA [Tenaga Ahli] terkait revisi UU BI. Nanti naskah akademik dan draf RUU disusun oleh Baleg. Salah satunya adalah makna independen itu harus dimaknai dalam bingkai NKRI bukan independen bebas se-bebasnya. Jangan ibarat ada negara dalam negara. Tapi masih panjang nanti penyusunannya," papar Ahmad kepada CNBC Indoensia.

Revisi UU BI ini menurut Ahmad diusulkan oleh DPR. Nantinya, sambungnya pemerintah akan merumuskan DIM atau Daftar Inventaris Masalah untuk menanggapi rumusan dalam RUU [cnbcindonesia].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda