BPOM Temukan Kopi Sachet Yang Mengandung Paracetamol
Font: Ukuran: - +
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito. [Foto: Istimewa]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat yakni paracetamol dan obat kuat pria.
BPOM merinci, merek kopi tersebut yakni, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.
Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengingatkan soal bahaya penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan. BPOM, kata dia, menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.
Penny menjelaskan bahwa penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Kata Penny, Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.
Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
BPOM telah menemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, juga ditemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
BPOM menyatakan barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.
Diungkapkan Penny, pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021. Hasilnya, penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.
Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.
Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penny juga menuturkan bahwa jaringan ini telah memproduksi dan mengedarkan produk ilegal selama dua tahun atau sejak Desember 2019. (CNN Ind)