DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa Pendamping Proses Produk Halal (PPH) memiliki peran penting dalam memperluas layanan sertifikasi halal sekaligus memperkuat ekosistem industri halal nasional.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, PPH menjadi ujung tombak dalam mendampingi pelaku usaha, khususnya UMKM, selama proses pengajuan sertifikasi halal. Kehadiran pendamping dinilai membantu memastikan proses berjalan lebih mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Menurut Haikal, selain mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH), PPH juga berkontribusi meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar domestik maupun global. Karena itu, BPJPH terus mendorong peningkatan kapasitas dan kompetensi para pendamping agar kualitas layanan kepada masyarakat semakin optimal.
BPJPH berharap semakin kuatnya peran PPH dapat mempercepat capaian sertifikasi halal dan mendukung pertumbuhan ekosistem halal yang berkelanjutan di Indonesia. [in]
