kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / BPDPKS Targetkan Penerimaan Rp 68 T Dari Kenaikan Harga Sawit

BPDPKS Targetkan Penerimaan Rp 68 T Dari Kenaikan Harga Sawit

Kamis, 31 Maret 2022 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

BPDPKS menargetkan bisa meraup penerimaan Rp68 triliun tahun ini. Target mereka buat dengan mempertimbangkan imbas meroketnya harga CPO. Ilustrasi. [Foto: AP/Binsar Bakkara]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menargetkan bisa meraup penerimaan Rp68 triliun tahun ini. Target mereka buat dengan mempertimbangkan imbas meroketnya harga kelapa sawit mentah (CPO).

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menyebu target dibuat dengan asumsi harga kelapa sawit sebesar US$1.500 per metrik ton (MT) dan tarif pungutan US$355 dolar per MT.

Lanjutnya menjelaskan, Kalau harga sawit naik terus sampai ke tarif maksimum di US$1.500 (per MT), tarifnya US$355 per MT, maka proyeksi kami bisa sampai Rp 68 triliun untuk pungutan total.

Selanjutnya, pada kesempatan sama, Dia menyampaikan realisasi belanja pada 2021 masih didominasi insentif biodiesel. Dari total belanja Rp53,57 triliun, 97 persen di antaranya atau US$51,95 triliun dipakai untuk insentif biodiesel.

Selanjutnya, Ia merincikan realisasi untuk peremajaan lahan sebesar Rp1,34 triliun, riset Rp55,77 miliar, sarana dan prasarana Rp8,98 miliar, dan promosi dan kemitraan Rp83,5 miliar. Lalu, pengembangan SDM Rp64,56 miliar, serta belanja pendukung Rp71,08 miliar.

Melihat itu, Anggota Komisi XI DPR RI H Hidayatullah menyoroti timpangnya penerimaan untuk industri biodiesel dengan porsi masyarakat kecil lewat peremajaan lahan. Sehingga, ia menilai yang sejahtera dari pungutan CPO adalah pelaku biodiesel.

Dirinya pun menuding syarat untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) sengaja dipersulit agar anggaran tidak terserap untuk peremajaan lahan.

Menjawab itu, Eddy mengklaim realisasi paling banyak tersendat karena isu tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan. Menurut dia, syarat tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (KLHK) dan pihaknya hanya menjalankan regulasi saja. (CNN Ind)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda